Lebih lanjut di jelaskannya , pemerintah Indonesia mendorong pemanfaatan media website melalui Inpres Nomor 3 tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Goverment.
“Intinya, setiap lembaga Negara agar membuat website guna mengembangkan E-Goverment, sebagai upaya penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik dalam meningkatkan kualitas layanan publik,” sebutnya.
Sumber Diskomimfo Labuhanbatu utara