Sharing is caring

 

TANJUNGBALAI, ISSU.com-

Sepandai-pandainya tupai melompat pasti jatuh juga. pepatah ini melukiskan kisah perjalanan seorang Ibu rumah Tangga (IRT) bernama Masdalena (31), warga Jalan Cimuk, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk

Nibung, Kota Tanjung Balai, yang berprofesi sampingan sebagai pedagang kredit pakaian.

Mengapa tidak? Dengan modus berdagang pakaian, ternyata Masdalena nyambi jualan narkoba jenis sabu-sabu. Tak sempat bertahan lama, usaha haram itupun tercium polisi hingga akhirnya wanita paruh baya ini tertangkap. Senin (20/11/2017) sekira pukul 21.30 Wib dikediamannya.

“Ya, Tersangka ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu, saat ini tersangka MDL beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di komando” demikian dibenarkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono SH,SIK,MH melalui Kasubag Humas Iptu Jumadi. Selasa (21/11/2017).

Informasi yang dihimpun media ini, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 klip plastik

transparan diduga berisi shabu sabu dengan Berat brutto 1,18 Gram, 1 bungkus Rokok Lucky Strike, Uang Rp. 280.000, serta 1 unit HP Samsung.

Terang Iptu Jumadi, penangkapan tersangka berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa di sebuah rumah tepatnya di Jalan Cimuk, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“atas informasi itu, Kanit 1, Kanit 2 dan Team Opsnal Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan. Serta merta menggelar penggerebekan di rumah yang dicurigai tersebut,” ujarnya.

Lanjut dia, kala itu, mengetahui petugas masuk kerumahnya, tersangka langsung membuang suatu benda diduga shabu dari tangan kanannya ke arah belakang tempat ia duduk, dan aksi itu diketahui petugas, Langsung saja diperintahkan diambil kembali oleh tersangka.

“Saat ini tersangka sedang dalam proses pemeriksaan untuk proses tindaklanjut limpah ke JPU” tutup Iptu Jumadi. (Red2/Ambon )

Print Friendly, PDF & Email