TANJUNGBALAI,ISSU.com-
Apabila dilakukan dengan konsentrasi dan sungguh-sungguh, segala yang dikerjakan pasti menciptakan hasil yang memuaskan. Seperti halnya proses penggeledahan terhadap tersangka Sariaman Alias Cek Man (47) warga Jalan Baru Gang Jawa, Lingkungan IV, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Jum’at (27/10/2017) sekira pukul 14.30 Wib kemarin.
Dimana, setelah mendapat laporan yang akurat dari masyarakat, Jajaran Satreskoba Polres Tanjungbalai langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap tersangka. Namun sayang, barang bukti yang diinginkan nihil.
“Semula diamankan, ditubuh pelaku yang merupakan buruh PT Sabas tidak didapati apa-apa” ungkap Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono SH,SIK,MH, kepada issu.com. Minggu (29/10/2017).
Akan tetapi, dengan konsentrasi penyelidikan yang kembali dilakukan, pihaknya berhasil mengamankan di lokasi lain sejumlah barang bukti berupa 2 klip plastik diduga berisi shabu2 Berat Brutto 1,17 Gram, 2 klip plastik kosong, 1 buah pipet plastik, 2 buah mancis dan 1 unit HP Warna hitam merk Samsung.
“Akhirnya, barang bukti tersebut di-temukan anggota didalam sebuah ban mobil yang disembunyikan tersangka di sekitaran PT Sabas, Jalan Yos Sudarso Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai” sebut Kapolres.
Lebih Jauh Tri mengatakan, saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti dalam proses pemeriksaan tindaklanjut untuk pengembangan serta proses pelimpahan perkara ke JPU.
“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat atas laporannya, saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti sudah kita amankan untuk proses lanjut” ujar Kapolres.
Informasi yang dihimpun di Mapolres, dari hasil interogasi awal yang dilakukan penyidik, tersangka mengakui bahwa, Narkoba jenis shabu-shabu tersebut dibeli dari seorang laki-laki berinisial P yang beralamat di PT Timur Jaya Teluk Nibung. Tersangka membeli narkoba itu seharga Rp. 850.000,- /Gram. (red2)