RANTAUPRAPAT, ISSU.com-
LUAR BIASA! Bagaimana pengerjaan proyek ditempat lain tidak membangkang, sementara, Proyek di kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (PMPT) Satu Pintu Pemkab Labuhanbatu, Sumatera Utara, saja, diduga kuat tidak membuat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal itu diketahui dan terlihat pada proyek Belanja Modal dan Bangunan Pengadaan Bangunan Gedung Kantor Dinas PMPT Satu Pintu Pemkab setempat, dengan pagu anggaran Rp. 348.301.000,- yang dikerjakan oleh CV KM.
“Itu sudah menyalahi UU Nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan retribusi, IMB merupakan salah satu izin dasar yang harus dikantongi oleh pemilik proyek sebelum mendirikan bangunan” ujar Andi Charma Damanik Ketua Forum Wartawan Independen (Forwin) Labuhanbatu. Jum’at (17/11/2017).
Kata Andi, IMB merupakan input Pemkab yang semestinya dikumpulkan oleh Kepala Badan terkait, sebagai penunjang penambahan PAD Pemkab setempat. Namun disayangkan, hal yang bisa mengarah kepada tindak pidana itu, tak terlihat oleh Oknum Kepala Dinas ditempat dia bertugas.
“Lucu lah, posisi pengerjaan di kantor Badan perizinan tersebut, tapi pihak Dinas tidak mengetahui dan tidak melakukan peneguran atas proyek yang tidak memiliki IMB tersebut, patut dipertanyakan” ungkapnya.
Menanggapi itu, Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Labuhanbatu Ahmad Jais Rambe, mengatakan hal itu sebaiknya segera dilakukan penindakan yang serius, serta memberikan sanksi tegas terhadap pengerjaan proyek.
“IMB merupakan penambahan PAD, dan apabila ada proyek Pemkab yang tidak mengantongi izin, haruslah segera ditanggapi dengan serius, Satpol PP harus melakukan tindakan tegas terhadap pengerjaan proyek tersebut” ujar Anggota DPRD Labuhanbatu ini.
Terpisah, Kasatpol PP Pemkab Labuhanbatu Aminulla Haris Nasution, membenarkan bahwa hal IMB tersebut merupakan tugas mereka, hanya saja, masih ada batas kewenangan di tubuh instansi penegak Perda tersebut.
“Adalah benar itu tugas Satpol PP, hanya saja, kami sebatas mengingatkan dan melaporkan hal itu kepada Bupati, serta, yang lebih berwenang adalah Badan Perizinan terkait” ungkapnya.
Disinggung, bahwa pengerjaan proyek tersebut berada di Lingkungan dinas Perizinan setempat, Kasatpop PP tidak bisa berbuat banyak. Pun demikian, Aminulla berjanji akan melayangkan surat teguran kepada pihak yang bersangkutan.
“Cobalah buat laporannya, nanti melalui Satpol PP akan kami surati ke rekanan, dan sebelum izin diterbitkan, kita minta agar pengerjaan proyek dihentikan sementara” pungkasnya.
Sementara, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkab Labuhanbatu, H. Paruhuman Daulay M.Si, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, terkait tidak adanya IMB proyek tersebut, Daulay tidak memberikan komentar. (red2)
Tanpa : Proyek Belanja Modal dan Bangunan Pengadaan Bangunan Gedung Kantor Dinas PMPT diduga tanpa mengantongi IMB.