Sharing is caring

TANJUNGBALAI – ISSU.Com –

Walikota Tanjungbalai membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pengesahan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 21 tentang Kewajiban Kepersertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Setiap Pemberi Kerja dan Pekerjaan di kota Tanjungbalai

Walikota Tanjungbalai M.Syahrial SH, MH membuka secara resmi Rakor Pengesahan Peraturan Walikota Nomor 21 tanggal 22 Juni 2017 tentang Kewajiban Kepersertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Setiap Pemberi Kerja dan Pekerjaan di kota Tanjungbalai di Aula II Kantor Walikota Tanjungbalai Senin, (7/8).

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Walikota Nomor 21 tersebut bahwasanya Setiap Pemberi kerja dan pekerjanya wajib ikut serta dalam Kepersertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, unit pelayanan publik pada instansi pemerintah daerah kota tanjungbalai meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PU dan Tata Ruang, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Dinas Pangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Dishub, Diskominfo, Dinas Koperasi   dan UKM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu, Dispora, Dinas Perikanan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, BPKPAD, Bappeda dan Satpol PP.

Hal ini sesuai dengan Amanah Penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial pada Pasal 34 ayat 2 UUD 1945, UU No 3 Tahun 1992 Pasal 3 ayat 2  tentang Setiap Tenaga Kerja Berhak atas Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan UU No 24 Tahun 2011 Pasal 5 tentang Pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Walikota Tanjungbalai berharap setelah Penerbitan Peraturan Walikota No 21 ini untuk segera dilaksanakan sesuai Peraturan dan UU yang berlaku demi Kemajuan dan Kesejahteraan masyarakat Kota Tanjungbalai.

” Kerjasama antara Pemko Tanjungbalai dan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial di daerah dalam hal ini Pemko Tanjungbalai “, Ujar M.Syahrial.

Persentase Kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Tanjungbalai yang telah dilindungi sebanyak 2.655 orang dan yang belum dilindungi sebanyak 64.659 orang. Dilihat dari Kepersertaan BPJS berdasarkan Jenis Kepersertaan Penerima Upah 166 Perusahaan dengan Tenaga Kerja 2.536 orang dan Bukan Penerima Upah 119 orang.

Dengan diterbitkan Perwal ini BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat terus bersinergi dengan Pemko Tanjungbalai dalam memberikan Perlindungan kepada Tenaga Kerja yang berada di kota Tanjungbalai sebagai Wujud Nyata dalam Pelaksanaan Program Strategis Nasional.

Hadir dalam Pertemuan tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan , Kejari Tanjungbalai Esther PT.Sibuea SH, MH, Asisten dan OPD dilingkungan Pemko Tanjungbalai.(Amb)

Baca juga : https://www.infoseputarsumut.com/2017/08/07/polsek-tanjungbalai-amankan-honor-pln-miliki-sabu/
Ket Foto : Rakor perwal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *