Ket. Photo : Ketua KPU Labuhanbatu Zafar Siddik Pohan S,Sos, M,Si. (Sumber Issu.Com)
Sharing is caring

 

Labuhanbatu | Issu.Com – Pasca viral di media sosial Facebook (FB) tentang terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di sejumlah TPS diwilayah Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Ketua KPU Labuhanbatu akhirnya angkat bicara.

Ket. Photo : Ketua KPU Labuhanbatu Zafar Siddik Pohan S,Sos, M,Si. (Sumber Issu.Com)

Dikatakannya, terjadinya peristiwa pembukaan kotak surat suara yang sempat viral di fb yang di unggah oleh akun atas nama Budi Saragih tersebut dilakukan oleh pihak PPS di wilayah Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir dan peristiwa tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengan pihak KPU Labuhanbatu.

“Awal kita mengetahui peristiwa pembukaan kotak surat suara itu kami dapat dari fb atas nama Budi Saragih, dan pembukaan kotak surat suara yang dilakukan oleh pihak PPS itu terjadi tanpa ada koordinasi dengan kami,” Ucap Ketua KPU Labuhanbatu Zafar Siddik melalui Devisi Perencanaan dan Informasi KPU Labuhanbatu, Said Daulay, Senin (26/2/2024) di Kantor KPU setempat.

Meski tindakan yang dilakukan oleh pihak PPS tersebut salah, namun menurutnya, tindakan itu tidak ada merubah hasil perolehan suara atau menguntungkan pihak manapun, dan pembukaan kotak surat suara tersebut disaksikan oleh para saksi Partai, pihak Panwas dan Pihak Kepolisian yang saat itu bertugas di lokasi.

“Secara aturan, ya salah bang. Tapi tidakkan tersebut dilakukan tanpa ada niat untuk mengotak atik hasil perolehan suara, hanya memindahkan lembar CI yang salah tempat dan hasil dari rekapitulasi tetap sama dengan hitungan awal tanpa ada yg berubah atau dirugikan,” ujar Said.

“Terkait peristiwa itu, kita juga sudah melakukan koordinasi kepada pihak Bawaslu dan memberikan penjelasan bahwa yang terjadi tersebut hanya kesalahan administrasi,” Imbuhnya menambahkan.

Ditanya tentang adanya laporan dari pihak Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Labuhanbatu ke Bawaslu, pihak KPU Labuhanbatu mengatakan tidak mengetahuinya. Karena menurutnya hingga saat ini pihak KPU Labuhanbatu tidak ada menerima laporan atau tembusan dari laporan tersebut.

“Secara resmi kita belum tau, karena hingga saat ini KPU Labuhanbatu belum ada menerima pemberitahuan ataupun tembusan dari laporan yang dilayangkan pihak PDIP Labuhanbatu ke Bawaslu,” Tukas Said Daulay mengakhiri.

Sebelumnya, pihak Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Labuhanbatu memang telah melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang terjadi di 21 TPS yang ada di 7 Kecamatan Se-Labuhanbatu.

Laporan dugaan pelanggaran yang dilayangkan oleh pihak PDIP ke Bawaslu tersebut tertuang dalam bukti laporan nomor : LP/PL/Kab/02.15/IV/2023 tanggal 20 Februari 2024 dan terima oleh pihak Bawaslu Labuhanbatu dan dinyatakan telah mencukupi unsur formil dab materilnya.

Bahkan, hari ini 26 Februari 2024, pihak PDIP Labuhanbatu juga sudah menyerahkan perbaikan berkas laporan seperti yang diminta oleh Bawaslu Labuhanbatu. Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Labuhanbatu, Dahlan Bukhari kepada wartawan melalui pesan singkat WhatsApp pribadinya.

 

 

Reporter : Erine/Tim
Editor : Indra D.