Sharing is caring
Foto : Kabag Kesra Kabupaten Labuhanbatu, Ahmad Sampurna Rambe.
Labuhanbatu, issu.com – Sempat tersendat karena dampak Covid-19 dan faktor perbaikan administrasi, Bantuan Honor Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Awwaliyah (MDTA) di tahun 2020 oleh Pemkab Labuhanbatu akan segera direalisasikan.
Seperti diungkapkan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemkab Labuhanbatu, Ahmad Sampurna Rambe saat ditemui wartawan di ruang kerjanya terkait persoalan yang santer di jagad maya tersebut.
Seyogianya bantuan tersebut dapat di realisaaikan setelah Pemerintah selesaikan faktor – faktor yang mempengaruhi hal itu, diantaranya ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelayakan kreteria Guru sebagai penerima bantuan.
“Kita harus laksanakan itu sesuai aturan yang berlaku, diantaranya terlebih dahulu kita selesaikan atau verifikasi data guru yang sempat jadi temuan oleh BPK,” Ujar Kabag Kesra.
“Temuan BPK itu, terkait kreteria guru penerima bantuan, salah satu contohnya ada guru yang mengajar dengan murid 8 orang. Hal – hal seperti itu yang harus dituntaskan,” imbuhnya.
Kemudian dijelaskannya, bahwa bantuan itu bukan berupa gaji yang menjadi kewajiban Pemkab untuk dibayarkan, namun berupa bantuan honor seperti yang tertuang dalam Peraturan Bupati Labuhanbatu, Nomor 16 Tahun 2015.
Dijelaskan juga bahwa pembayaran bantuan honor itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah yang tertuang di Bagian Kesatu, Pendanaan, Pasal 11 Peraturan tersebut.
Terlebih lagi, lanjut Sampurna, bantuan Honor dapat dibayarkan apabila ada proses belajar mengajar yang berbanding terbalik dengan kondisi saat ini, tidak adanya proses belajar mengajar bagi mereka.
“Tidak ada yang menginginkan kondisi saat ini terjadi, keuangan daerah pun sama – sama kita ketahui ada potongan dampak Pandemi Covid 19 ini, bahkan proses belajar mengajar tidak berlangsung di MDTA, bagaimana kita bayarkan itu mengingat kemampuan keuangan Daerah,” sebutnya.
Dari keterangan yang disampaikan Sampurna, bantuan honor guru MDTA tersebut akan dibayarkan hanya di bulan Januari dan Februari 2020 saja disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
“Saat ini proses verifikasi yang kita lakukan di MDTA terkait temuan BPK sudah selesai dan secepatnya dalam minggu ini bisa di salurkan untuk bulan satu dan dua,” pungkasnya. (ID-Red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *