Sharing is caring

Proses Penyerahan Tersangka SAS, AP dan SS Oleh Personil Denpom I/1 Pematang Siantar dan Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi ke Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi. (Foto:Istimewa)

 

Tebing Tinggi | Issu.Com – Personil gabungan dari Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar dan Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi serahkan 3 orang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu ke Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Minggu (30/7/2023) siang.

Ketiga tersangka adalah SAS alias Sahril (50) warga Padang Hilir Tebing Tinggi, AP alias Asril (42) dan SS alias Rahman (47) warga Paya Pasir, Kec. Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei).

“Ketiga tersangka kita amankan pada Sabtu 29 Juli 2023 di kediaman tersangka SAS, di Gg Sabda, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar. Dari ketiga tersangka kita amankan 57,23 gram narkotika jenis sabu-sabu dan beberapa barang bukti lainnya,” Ucap Sertu L Tamba, personil Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar kepada wartawan via chat WhatsApp.

Selain menyerahkan ke 3 pelaku, sambungnya, kita juga menyerahkan barang bukti berupa 57,23 gram sabu-sabu, 2 unit HP, 2 unit alat hisap sabu, 1 unit timbangan digital, dompet, mancis, plastik klip kosong dan Uang senilai Rp.6 Juta 150 ribu.

Diberitakan sebelumnya, Tim gabungan Lidpamfik Denpom l/1 Pematang Siantar dan Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi berhasil mengamankan 3 orang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu diwilayah Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Segei), Sumut.

Dari penangkapan terhadap ketiga pelaku yakni SAS alias Sahril, AP alias Asril dan SS alias Rahman, Tim gabungan dari Denpom Pematang Siantar dan Subdenpom Tebing Tinggi tersebut berhasil menyita 6 paket narkotika jenis sabu seberat 57,23 gram dan sejumlah alat bukti lain.

Demikian disampaikan Sertu L Tamba, personil Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar kepada wartawan, Minggu (30/7/2033). Dikatakannya, penangkapan terhadap ketiga tersangka pelaku sabu yang merupakan warga sipil tersebut terjadi pada Sabtu 29 Juli 2023 sekira pukul 17.00 wib.

“Ketiga pelaku diamankan dikediaman tersangka SAS alias Sahril di Gg Sabda, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Sergei. Dari penangkapan itu kita berhasil mengamankan 57,23 gram sabu sebagai barang bukti,” papar Sertu L Tamba via seluler.

Ia juga menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap para pelaku narkoba yang melibatkan Oknum TNI AD inisial Koptu HA, Personil Ta Tuud Kodim 0103/AUT Korem 011/LW, Komando Daerah Militer Iskandar Muda (Kodam IM) yang sudah diamankan beberapa hari sebelumnya.

“Adapun rincian barang bukti yang berhasil kita amankan adalah narkoba jenis sabu-sabu dalam plastik klip transparan sebanyak 6 paket dengan berat total berkisar 57,23 gram, 2 buah alat hisap sabu-sabu (bong) dan 1 unit timbangan digital,” ujarnya.

Selain barang bukti itu, sambung Sertu L Tamba, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti lainnya berupa 1 buah kaca pirex, 1 pipet plastik, 4 buah mancis, 1 bungkus plastik klip kosong, 3″buah dompet, 2 unit HP, dan Uang tunai senilai Rp. 6 Juta 150 ribu.

“Selanjutnya ketiga pelaku kita boyong ke Masubdenpom I/1-1 Tebing Tinggi untuk dilakukan introgasi lebih lanjut, karena tidak ada keterlibatan personil TNI, rencananya ketiga pelaku akan kita serahkan ke pada pihak kepolisian,” ujar Sertu L Tamba mengakhiri. (Tim-Red)

 

 

Editor : Indra Dharma

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *