Sharing is caring

Photo : Dua tersangka pelaku tindak pidana peredaran uang palsu setelah diringkus personil Unit Resum Polres Labuhanbatu.

 

Labuhanbatu | Issu.Com – Tim 1 Opsnal Unit Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dibawah kepemimpinan Kanit Resum IPTU SM Lumbangaol berhasil mengungkap sindikat peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, dari pengungkapan tersebut dua orang tersangka berhasil diamankan.

Kepada awak media, Sabtu (13/3) siang, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK, MH melalui Kanit Resum IPTU SM Lumbangaol membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar uang palsu yakni Eko Purnomo alias Eko (25), Warga Batang Pane II, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dan Ucok Hendri Wijaya alias Ucok Beko (32), Warga Lingkungan Banjar II, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

“Ya Kita telah berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar uang palsu yang beroperasi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kedua tersangka kita amankan pada Jumat 12 Maret 2021 sekira pukul 10:30 wib di Jln Iwan Maksum, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut”, Ungkap Kanit Resum IPTU SM Lumbangaol.

“Kedua tersangka diamankan atas dasar laporan dengan nomor LP/517/ III/ 2021/ SPKT/ RES-LBH dan SPT/ 453/ III/ RES. 1.24/ 2021/ RESKRIM”, Pungkasnya.

Dari Tangan kedua tersangka, Sambung Kanit, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 Lebar uang palsu pecahan Rp. 50.000, 1 Batang Sabun Cuci, 1 Buah Rol (Penggaris), 1 Buah Pulpen, 2 Buah Mata Pisau.

IPTU SM Lumbangaol juga menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari hasil Lidik yang dilakukan petugas sejak 10 maret 2021 dan berhasil mengamankan tersangka Eko saat sedang menggunakan uang palsunya untuk membeli barang disalah satu kios milik warga.

“Saat tiba dilokasi, dari tangan tersangka Eko petugas berhasil mengamankan 17 Lembar uang palsu pecahan Rp 50.000.- Tersangka juga mengaku bahwa uang palsu tersebut merupakan hasil cetakannya bersama temannya atas nama Ucok Beko. Tersangka juga mengaku mencetak uang palsu tersebut hanya dengan menggunakan mesin printer biasa dirumah tersangka Ucok “, Papar Kanit.

Atas dasar pengakuan tersebut, Sambung Kanit, petugas langsung bergegas menuju ke rumah tersangka Ucok dan langsung mengamankan tersangka. Dari tangan tersangka ucok petugas berhasil menyita barang bukti 3 lebar uang palsu pecahan Rp.70.000.

“Saat proses pengembangan, tersangka Eko sempat melakukan perlawanan yang sempat melukai petugas dengan borgol yang mengikat tangannya. Meski sempat diberikan tembakan peringatan, ternyata tersangka masih mencoba melawan dan terpaksa diberi tindakan tegas terukur dengan tembakan pada kaki kanan tersangka”, Papar Kanit.

Setelah mendapat perawatan di RSUD Rantauprapat, kedua tersangka kemudian di boyong ke Mapolres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif dan proses hukum selanjutnya.    (Indra-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *