Ket. Photo : Tiga Tersangka Pelaku Penyiraman Air Keras Setelah Diamankan di Polres Asahan. (Humas Polres Asahan)
Asahan | Issu.Com – Polres Asahan Polda Sumut amankan tiga orang tersangka pelaku penyiraman air keras yang terjadi di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Dari tiga orang tersangka yang diamankan, satu diantaranya merupakan istri korban.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (4/1/2022) mereangkan, berdasarkan hasil penyelidikan, Team Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan telah berhasil mengamankan tiga orang tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap M Irsyad (47), Warga Dusun III, Desa Punggulan, Air Joman, Asahan.
“Dari tiga orang tersangka yang diamankan, dua orang tersangka adalah wanita berinisial N (48), Warga Desa Ledong Timur dan Lj (45), Warga Dusun III, Desa Punggulan, Asahan. Sedangkan satu tersangka berjenis kelamin pria berinisial HPT alias Dian (40), Warga Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Tersangka berinisial Lj merupakan istri korban”, Terang Kapolres.
Dijelaskan Putu, peristiwa penyimpanan air keras terhadap M Irsyad yang terjadi pada Rabu 29 Desember 2021 diketahui atas dasar laporan dari anak korban yakni Fani Adityasadli. Saat itu anak korban melaporkan bahwa telah terjadi peristiwa penganiayaan berat berupa penyiraman air keras yang telah dialami oleh ayahnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Unit Jatanras Polres Asahan bersama personil Polsek Air Joman langsung melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan introgasi kepada sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.
Dari hasil keterangan korban dan keterangan sejumlah saksi, petugas kembali mengintrogasi istri korban pada Senin 3 Januari 2022 di Polsek Air Joman. “Saat di introgasi, tersangka Lj mengaku bahwa dirinya telah melakukan perencanaan penyiraman air keras tersebut yang dibantu oleh tersangka N bersama seorang laki laki yang tidak dikenalnya”, Ungkap Putu.
Kepada petugas tersangka LJ juga mengaku memberikan upah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) kepada tersangka N yang nantinya uang tersebut akan di berikan oleh oleh tersangka N kepada seorang laki laki yang bertugas sebagai pelaku penyiraman air keras tersebut”, Sambung Putu.
Berdasarkan pengakuan tersangka Lj, personel Unit Jatanras bersama personel Polsek Air Joman berangkat menuju Desa Ledong Barat dan mengamankan pelaku N dari kediamannya. Dari keterangan tersangka N, selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke wilayah Aek Kanopan, Labura dan berhasil mengamankan tersangka HPT alias Dian yang merupakan eksekutor penyiraman dia areal SPBU Aek Ledong.
“Menurut keterangan pelaku LJ, dirinya nekad melakukan perbuatan tersebut dikarenakan rasa sakit hati terhadap suaminya yang diketahui memiliki hubungan dengan perempuan lain dan telah menikah siri”, Ucap Kapolres.
Selain mengamankan ketiga tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor Metic BK 3445 VBL, 1 Buah Kartu ATM, 1 Buah Botol Minuman Jenis Bir, 1 Buah Jaket, 1 Buah Kaos dan 4 Unit Handphone. “Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Sat Reskrim Polres Asahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut”, Pungkas Kapolres.
Editor : Indra-Red