Ket. Photo : Tersangka WN dan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Labuhanbatu | Issu.Com – Baru baru ini Polres Labuhanbatu Polda Sumut berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis Sabu-Sabu di wilayah Kelurahan Lobu Sona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut. Dari pengungkapan itu satu orang tersangka berhasil diamankan.
“Ya, tersangka adalah seorang pria berinisial WN (43), warga Jl Juang 45, Lobu Sona. Selain tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1,56 gram narkotika jenis Sabu,” Ucap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L. Malau melalui Kasihumas AKP Parlando Napitupulu, Jumat (21/6) di Mapolres Labuhanbatu, Jl MH Thamrin Rantauprapat.
Adapun rincian barang bukti yang disita saat pengungkapan tersebut meliputi satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu dengan berat 0,20 gram bruto, satu buah kaca pirek yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,36 gram bruto, satu buah sekop yang terbuat dari pipet, dan satu buah alat hisap yang sudah dimodifikasi,” ujarnya rinci.
Parlando juga menuturkan, kronologis kejadian penangkapan tersangka WN bermula pada Senin, 17 Juni 2024, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu ketika Tim Unit 2 Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya pelaku tindak pidana narkotika diwilayah setempat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Parlando, Tim Opsnal Sat Narkoba yang dipimpin Ipda Ramadhan Hilal melakukan penyelidikan di TKP dan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Saat diinterogasi, sambungnya, WN mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial AO penduduk Jl Baru by pas yang tinggal di dekat gudang sapu lidi.
Namun saat dilakukan pengembangan, AO tidak berhasil ditemukan.
“Saat ini tersangka WN beserta barang bukti diamankan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Tukas Parlando mengakhiri.**
Reporter : Erine Indri Yani
Editor : Redaksi