Sharing is caring

Ket. Photo : APN Alias Yoko (tengah), Tersangka Kasus Pembobolan Ruko Usai Diamankan Petugas Unit Reskrim Polres Labuhanbatu.

 

Labuhanbatu | Issu.Com – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Sat Reskrim Polres Labuhanbatu amankan seorang pria berinisial APN alias Yoko (26), warga Kampung Baru, Rantauprapat. Yoko diamankan petugas karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian di sebuah ruko di wilayah Rantauprapat pada bulan Oktober 2021 yang lalu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, Rabu (29/12) mengatakan, kasus pencurian atau pembobolan ruko tersebut terjadi pada Jumat 29 Oktober 2021 yang lalu.

Rusdi juga menerangkan, saat itu, sekira pukul 17.00 wib, korban yang baru pulang dari urusannya diluar rumah melihat isi rumahnya sudah berantakan. Setelah di periksa oleh korban, ternyata dirinya mengetahui beberapa barang berharga yang ada dirumah seperti perabotan dan perhiasan emas miliknya telah hilang.

“Akibat kejadian tersebut, korban membuat laporan pengaduan ke Polres Labuhanbatu. Kepada petugas, korban mengaku mengalami kerugian berkisar Rp.21.450.000,- (Dua Puluh Satu Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)”, Ungkapnya.

Setelah melakukan penyelidikan yang cukup rumit, sambung Kasat, akhirnya Tim Tekab Unit Idik I yang di pimpin oleh Kanit Idik l Sat Reskrim Polres Labuhanbatu IPTU Tito Alhafezt berhasil mengamankan tersangka pada Rabu pagi (29/12) sekira pukul 07.45 wib.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa satu unit panci hasil kejahatannya diboyong ke Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara”, Pungkas Kasat.   (Erine-Red)

Print Friendly, PDF & Email