Labuhanbatu | Issu.Com – Dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu dibawah kepemimpinan AKP Martualesi Sitepu kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Sei Siarti Barombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Dari pengungkapan tersebut, Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 4 (empat) orang tersangka dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu milik ke empat tersangka.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu menjelaskan, penggerebekan di wilayah Sei Barombang, Kecamatan Panai Hilir tersebut merupakan penggerebekan yang sudah terjadi ke empat kalinya dalam kurun waktu beberapa bulan kebelakang.
Kepada awak media, Kamis (26/11) siang, AKP Martualesi juga mengaku, Kecamatan Panai Hilir merupakan skala prioritas kedua setelah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dalam hal pemberantasan tindak pidana narkotika oleh Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. “Untuk daerah Sei Barombang, sudah ke 4 (empat) kalinya dilakukan penggerebekan di kampung narkoba itu”, Ucapnya.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu itu juga menerangkan, penggerebekan kampung narkoba di Sei Barombang, Kecamatan Panai Hilir itu berlangsung pada Selasa 25 Nopember 2020 sekira pukul 06.00 Wib. Dengan dipimpin langsung oleh dirinya (Kasat Narkoba – Red) bersama Kanit 2 IPDA Tito Alhafezt dan tim berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah tersebut dan mengamankan 4 orang tersangka.
Penangkapan terhadap para tersangka tersebut di awali dengan tertangkapnya tersangka pertama atas namaenggerebekan itu petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka atas nama, JMU alias Jeni (26), Perempuan, dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisi sabu 0,43 gram, 1(satu) buah sekop terbuat dari pipet, 4 (empat) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah toples.
Dari pengkapan terhadap tersangka Jeni, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka JN Alias Ida (46), Perempuan, dengan barang bukti 1 Plastik klip berisi kristal diduga sabu 0,21 gram, 30 Plastik klip kosong, 1 buah sekop pipet, 1 buah panci aluminium tempat menyimpan sabu, 1 buah buku tulis catatan transaksi sabu, 1 unit timbangan elektrik,1 unit hp Nokia dan 2 buah bong.
Setelah penangkapan tersangka Ida, petugas kembali berhasil menangkap MS Alias Sukur (40), Laki-laki, dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi diduga sabu 0,28 gram, 1 buah kotak rokok, 1 buah buku catatan tranasaksi narkotika.
Selanjutnya dari tersangka Sukur, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap AYS Alias Dian (32), Laki-laki, dengan barang bukti 1 unit HP Samsung dan 1 buah plastik klip kosong.
“Ke 4 tersangka adalah warga Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Dari ke 4 tersangka, dua diantaranya yaitu tersangka atas nama Sukur dan Dian merupakan residivis kasus yang sama dan pernah divonis 5 dan 1,5 Tahun kurungan penjara”, Ungkap Kasat.
Dari pemeriksaan yang di lakukan petugas dari tersangka Sukur, lanjut Kasat, tersangka mengaku mampu menjual 10 gram narkotika jenis sabu perdua hari, dengan keuntungan mencapai Rp.1,5 juta. Sementara untuk tersangka Dian, dirinya mengaku bahwa dalam sepekan mampu menjual sebanyak 50 gram dengan keuntungan mencapai Rp.2,5 juta.
Saat ini, ke 4 tersangka masih dilakukan pemeriksaan intensif di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, terhadap tersangka Dian, petugas masih terus melakukan pemeriksaan untuk dapat dilakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya tersangka lainnya. “Para tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara”, Pungkas Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu mengakhiri. (Indr-aRed)