Sharing is caring

 

Labuhanbatu | Issu.Com – Polres Labuhanbatu Sumatera Utara (Sumut) amankan 3 orang pelaku pengedar narkoba jaringan antar kabupaten, 1 orang diantaranya adalah wanita. Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil menyita 35,17 gram sabu sebagai barang bukti.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu SIK, SH, MH, MIK melalui Kasat Narkoba, Rabu (30/8) mengatakan, penangkapan awal terjadi terhadap seorang wanita berinisial SY alias Yani (20), warga Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan (Ransel), Labuhanbatu.

“Tersangka SL alias Yani kita amankan pada Rabu yang lalu, 23 Agustus 2023 sekira pukul 11.00 wib di Wisma Adian Bilah, Jln H Adam Malik, Rantauprapat. Dari tangan pelaku kita berhasil menyita barang bukti berupa 16,47 gram narkotika jenis sabu, 1 Buah Dompet dan 1 Unit HP,” Ucapnya.

Dari hasil introgasi singkat, sambung Kasat, tersangka Yani mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang ia peroleh dari seseorang berinisial R alias Kiki yang beralamat di Gang Bogor, Kota Rantauprapat.

“Bermodal keterangan itu kita langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka R alias Kiki dirumahnya. Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 12,85 gram narkotika jenis sabu, beberapa plastik klip kosong dan 1 Unit HP,” jelasnya lagi.

“Selanjutnya, setelah melakukan pengembangan selama 3 hari Bermodal keterangan dari tersangka R alias Kiki, kita juga berhasil mengamankan tersangka lain berinisial I alias Jul alias Si’is, di Desa Sumber Makmur, Kec. Lima Puluh, Kab. Batu Bara,” Imbuhnya menambahkan.

Kasat juga menuturkan, dari pengungkapan terhadap tersangka Jul alias Si’is, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 5,85 gram narkotika jenis sabu, 2 unit HP dan uang tunai sejumlah Rp. 900 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

Menurut pengakuan Jul alias Si’is, tambah Kasat, tersangka memang kerap mengantarkan narkotika jenis sabu ke beberapa kabupaten, antara lain di wilayah Asahan, Batu Bara, Tanjung Balai, Labuhanbatu dan Labusel.

“Tersangka Kiki dan Si’is merupakan residivis dalam perkara yang sama dan mengaku kembali menjalani bisnis haram sebagai pengedar sudah sekira 1 tahun semenjak bebas dari penjara,” Ucapnya lagi.

Informasi dihimpun, saat ini ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya, dan tsangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.

 

Penulis : Erine Indriyani
Editor : Indra Dharma