Sharing is caring

 

TANJUNG BALAI, ISSU.Com –

Pengemudi becak bermotor yang bernama Mulkaini Siregar ini beda! Pasalnya, dia berhasil membongkar aksi pelecehan seksual yang dilakukan Zamrin Sinaga (52) warga Gang Kelapa Linkungan V Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, pada Senin (25/9/2017) kemarin. 

Dimana, Mulkaini tanpa sengaja melihat Zamrin sedang melakukan hal tak senonoh kepada siswi kelas III SD, sebut saja bernama Bunga (9) yang tinggal dengan orang tuanya di Jalan Jambu Linkungan V Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.

“ya, semula diketahui pengemudi becak bernama Mulkaini Sinaga, diapun mengadukan hal tersebut ke orang tua korban, selanjutnya dilaporkan, lalu tersangkanya kita amankan” ungkap Kapolres Tanjung Balai AKBP Tri Setyadi Artono SIK,SH,MH melalui Kasat Reskrim AKP Heri Sofyan. Rabu (27/9/2017).

Menurut informasi yang dihimpun, pelaku yang diketahui berprofesi sebagai mekanik itu, merupakan satu kelurahan dengan korban, hal tak senonoh itupun ternyata sudah berulang kali dilakukan tersangka.

“korban diperintah memegang kemaluan tersangka, demikian sebaliknya, tangan tersangka meraba-raba kemaluan korban, hal itu sudah berulang kali dilakukannya dan dibayar dengan uang Rp.10.000,-” terang Kasat sesuai pengakuan ayah korban.

Tambah Heri, terungkapnya aksi pencabulan tersebut, dikarenakan kegigihan pengemudi becak Mulkaini Siregar, yang menelusuri identitas bocah SD tersebut dan melaporkan kepada orang tua korban.

Mendengar laporan itu, Amri Aritonang (42) beserta isterinya sontak merasa kaget dan marah besar, lalu melaporkan tersangka ke Mapolres Tanjungbalai dengan Laporan Polisi No: LP/268/IX/2017/SU/RES T. BALAI, tertanggal 12 September 2017.

“sesuai keterangan saksi dan korban sudah mengakui dicabuli, tersangka dijerat tindak pidana Perbuatan cabul terhadap anak yang masih dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) UU. RI. No. 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU. RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak” jelas Heri.(Sur/Amb)

Editor : Red2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *