Sharing is caring

 

Tanjungbalai | Issu.Com – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Sat Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil membekuk 3 orang tersangka pelaku tindak pidana pencarian dengan pemberatan. Ke tiga tersangka diamankan petugas dengan metode under cover dan melakukan transaksi pembelian barang hasil curian tersangka. Senin (2/11) sekira pukul 01:00 wib.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK.MH, melalui Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP Rapi Pinakri menjelaskan, Personil Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap dan menangkap tersangka kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 ayat 1, ayat 4 dan 5 KUHPidana.

“Ketiga tersangka diamankan atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP /274/XI/ 2020/ SU/ Res TJB, tanggal 1 November 2020, denga pelaporan atasnama Ellen Nora (19), warga Jln. Jend Sudirman, Aspol Batu I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai”, Ungkap Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri SH SIK.

Dikatakan Rapi, kejadian terjadi pada 29 Okt 2020 sekitar pukul 04.00 wib, di TKP Jln. Jend Sudirman Aspol Batu I Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, yang dilakukan tiga pelaku.

Berbekal laporan tersebut, Lanjut Kasat, maka dilakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka yang diketahui bernama, Surya Darma Sinaga, Alias Bagong (32), warga Jln. Abadi, No.2, Kelurahan TB-Kita II, Kecamatan TB-Selatan, dan Anhar Sinaga alias Ceklo (38), warga Jln. M. Abbas, Gang Perak, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan TB-Selatan serta Nur Azmi alias Dedek (29), warga Jln. Kapten Tendean, No. 27, Kecamatan TBS, Kota Tanjung Balai.

“Dari ketiga tersangka, personil berhasil menyita barang bukti berupa, Satu Unit Note book Merk ACCER warna Hitam (milik Korban), Satu unit Hp Merk OPPO Y15 warna biru (milik korban), Tiga Unit Hp Nokia (milik pelaku) dan Uang Rp.30.000 (tigapuluh Ribu Rupiah) sisa hasil penjualan Hp milik Korban”, Jelas AKP Rapi.

AKP Rapi juga menjelaskan, kejadian pencurian terjadi dirumah pelapor dengan cara merusak dinding rumah sebelah kiri dan masuk kedalam rumah. “Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa 1 satu unit Notebook merk acer dan 2 unit Hp merek OPPO, hingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

Atas laporan tersebut, Kanit Pidum Sat Reskrim Padal II Tekab Polres Tanjung Balai bersama anggota lainnya berkordinasi dengan pihak korban dan melakukan penyelidikan dengan cara transaksi terhadap satu unit noteebook. “Tanpa tau siapa pembelinya, satu orang pelaku bernama Dedek setuju untuk menjual notebook tersebut dengan harga Rp.900.000”, Sambung Kasat.

“Transaksi dilakukan antara Polisi dan Pelaku di Jl. Rambe Kota Tanjung Balai dan saat pelaku datang membawa laptop, Tim langsung mengamankan pelaku Nur Azmi alias Dedek “, Ungkapnya.

Dari hasil pengembangan, tersangka Dedek mengatakan bahwa dirinya melakukan kejahatan tersebut bersama temannya Surya Darma Sinaga Alias Bagong, yang akhirnya juga ditangkap dirumahnya Jl. Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Selanjutnya, dari hasil introgasi terhadap tersangka Bagong, dirinya mengaku bahwa ada tersangka lain yaitu Anhar Sinaga alias Ceklo, hingga dilakukan penangkapan disebuah Warung Internet (Warnet) jalan Anwar Idris atau Sungai Dua, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Selanjutnya petugas membawa ketiga pelaku berikut barang bukti ke Mapolres Tanjung Balai guna penyidikan lanjut. “Ketiga pelaku saat ini masih diperiksa intensif dan di jebloskan kedalam tahanan “, Pungkas Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri. (Ambon-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *