Ket. Photo : DWR, Tersangka Pelaku Pembacokan Setelah Diamankan di Mapolsek Aek Natas.
Labura | Issu.Com – Hanya dalam hitungan jam, Tim Unit Reskrim Polsek Aek Natas Resor Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pria pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) di Desa Terang Bulan, Kec. Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau melalui Kasihumas AKP Syafrudin kepada wartawan, Selasa (23/7) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dipimpin oleh Ipda Bambang Wahyudi selaku Kanit Reskrim Polsek Aek Natas.
Ia mengatakan, tersangka DWR berhasil ditangkap di wilayah Gunung Melayu, Kecamatan Kualuh Selatan, Labura sekira 3 jam setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban.
“Insiden penganiayaan dengan menggunakan sajam tersebut terjadi pada hari Senin, 22 Juli 2024 sekitar pukul 12.00 WIB di Simpang Bropit, Dusun Kongsienam, Desa Terang Bulan,” Ucapnya.
AKP Syafrudin juga menuturkan, dalam kasus tindak pidana penganiayaan tersebut pelapor adalah Nurhajijah br Munthe (38), seorang Ibu rumah tangga, warga Desa Terang Bulan yang merupakan adik kandung korban yakni IM (39) yang juga berasal dari desa yang sama.
Dalam laporannya, Nurhajijah melaporkan bahwa kakak kandung nya telah menjadi korban penganiayaan oleh pelaku berinisial DWR (30) seorang pria yang berprofesi sebagai pekerja serabutan.
Menurut keterangan dari para saksi, kata Kasihumas lagi, saat itu mereka melihat korban melintas berboncengan dengan rekannya berinisial SR. Tiba-tiba, pelaku DWR menghadang korban dan langsung terlibat perdebatan yang berujung pada aksi kekerasan dari pelaku.
“Dalam aksi kekerasan itu, pelaku DWR melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan sebilah parang dan membacok tubuh korban pada bagian pinggang dan tangan kiri hingga luka robek terbuka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit terdekat,” ujarnya menambahkan.
Setelah mendapat laporan dari pihak korban, sambung AKP Syafrudin, Tim Unit Reskrim Polsek Aek Natas segera melakukan pencarian terhadap pelaku. Pada hari yang sama, sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa pelaku berada di Gunung Melayu. Selanjutnya tim langsung bergegas kelokasi dan menangkap pelaku,” Ucapnya.
“Pelaku berhasil ditangkap pada pukul 15.00 WIB, sekira 3 jam setelah adanya laporan dari pihak korban. Setelah dilakukan introgasi di lokasi, selanjutnya pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Aek Natas guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” Papar Kasihumas menambahkan.
Selain mengamankan tersangka, Imbuh Kasihumas, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang panjang dengan sarung terbuat dari kayu dan satu potong baju kaos berwarna abu-abu.**
Reporter : Erine-Red
Editor : Indra Dharma