Sharing is caring

ISSU. COM –

Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil membekuk lima perampok bersenjata api (bersenpi). Kelima tersangka sadis ini mengaku sebagai anggota Polri.

Kasus perampokan ini terungkap saat korban, David Armandoz Manihuruk (26) warga Jalan Kuali Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, mengadu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Medan, Rabu (30/5) sekira pukul 23.00 WIB.

“Korban mengungkapkan, saat itu ia sedang berada di kamar kos-kosan temannya, Mariyana Teti Sihaloho, di Jalan Gelas Kelurahan Sei Putih Tengah.

Tiba-tiba datang keempat pelaku mengaku anggota Polri sembari menodongkan senpi kepada korban sembari menuduhnya sedang menggunakan sabu bersama Mariyana dan seorang rekannya Herman,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim, AKBP Putu Yuda Prawira SH SIK, Rabu (6/6/2018).

Selanjutnya, tangan korban dan temannya, Herman langsung diborgol dan dibawa ke Daihatsu Xenia milik tersangka. Seorang tersangka saat itu merogoh kantong celana korban dan mengambil kunci kontak Honda CRV 2 WD warna hitam plat BK 1238 GT milik korban David. Tersangka lainnya menggasak dompet korban yang berisi SIM, STNK mobil dan sepedamotor, cincin emas 5 gram dan 2 HP milik korban.

“Korban dan temannya tak bisa melakukan perlawanan dan hanya bisa pasrah lantaran tangan mereka diborgol serta berada di posisi mobil tersangka. Sedangkan mobil korban dibawa tersangka. Lalu mereka diturunkan di pinggir jalan. Setelah itu para tersangka meninggalkan lokasi dengan membawa mobil korban. Selanjutnya korban yang mengalami kerugian sekira Rp100  juta itu melapor ke Polrestabes Medan,” terang Kasat Reskrim.

Putu menambahkan, Tim Pegasus selanjutnya menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan. Alhasil, Tim Pegasus berhasil mengungkap identitas tersangka perampok itu.
Pada Sabtu (2/6) pagi, petugas meringkus tersangka berinisial YH (36) warga Jalan Sutrisno Gang Aman Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area, dari kawasan Lubukpakam, Deliserdang. Barang bukti mobil korban juga berhasil diamankan.

Dari hasil introgasi tersangka YH, Tim Pegasus melakukan pengembangan, dan di hari yang sama berhasil membekuk tersangka JAJ (26) dari rumahnya di Jalan M Yakub Lubis Dusun 4 Mawar Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Tak lama berselang dua tersangka lagi berinisial RP (26) warga Jalan Masjid Desa Sekip Komplek Surya Harmoni, Lubukpakam dan YH (39) warga Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Polonia.

Dari hasil interogasi, para tersangka sudah 5 kali melakukan perampokan dengan modus melakukan penangkapan narkoba, memeras uang milik korban dan mengambil barang-barang milik korban.

Diantaranya di Jalan Starban, Kecamatan Medan Polonia, Jalan Besar Tembung Pasar XI, Jalan Besar Tembung Pasar X, Jalan Makmur Pasar VII Tembung dan Jalan M Yakub Lubis, Kecamatan Medan Tembung. 

Dari tangan tersangka yang terbilang sadis dan tak segan-segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan, turut diamankan barang bukti mobil milik korban, senpi, 2 topi, 1 kaos, 2 plat mobil, 7 HP, 4 STNK, 2 KTP dan 1 dompet,” pungkas Putu sembari menambahkan tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas 10 tahun. (Dedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *