Sharing is caring

Ket. Photo : Pelaku Penganiayaan dan Korban Beserta Barang Bukti.

 

Labuhanbatu | Issu.Com – Team opsnal reskrim Polsek Bilah Hilir berhasil meringkus Dua pelaku warga Desa Selat Besar yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria lansia (75) tahun Warga Dusun Kampung Pelita Desa Selat Besar Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan dua pelaku berinisial JRS alias Riki (27) dan JAG alias Jeri (20) pada Sabtu (30/9/2023) sekira pukul 08.00 Wib, diduga telah menganiaya korban Kapten Sitinjak (75) yang terjadi di Jalan Pinang Baris Dusun Selat Besar, sehingga korban harus menjalani perawatan diklinik akibat luka robek dikepala atas perbuatan para pelaku.

“Berdasarkan Laporan polisi nomor. : LP / B / 310 / IX / 2023 / SPKT / SEK BILAH HILIR / RES LABUHAN BARU Tanggal 26 September 2023, Pukul 01.00 Wib. Kedua pelaku Riki dan Jeri diringkus petugas ditempat persembunyiannya setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan selama 4 hari,” Ucap Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu kepada wartawan Minggu (1/10/2023) diruang kerjanya.

Dijelaskan Parlando, terungkapnya penganiayaan terhadap korban
Pada hari Senin Tanggal 25 September 2023 Sekira Pukul 19.30 Wib itu bermula, saat pelapor yang bernama Fredy Siburian mendapatkan informasi melalui handphone dari saksi Lindung Tampubolon bahwa korban yang bernama Kapten Sitinjak mengalami Luka Luka diduga dipukul oleh orang tidak dikenal dan sekarang sudah berada di Klinik Restu Desa Jawi-Jawi.

Guna memastikan kabar tersebut, sambung Iptu Parlando, Fredy Siburian langsung menuju ke Klinik Restu Desa Jawi-Jawi dan benar melihat Korban menjalani perawatan akibat luka robek dikepala serta Lecet tangan sebelah kanan juga luka memar pada bagian Pundak.

“Merasa iba melihat kondisi korban yang telah dianiaya para pelaku,lantas Fredy Siburian yang juga Kepala Dusun Pelita Selat Besar melaporkan Kejadian itu ke Polsek Bilah Hilir untuk Proses hukum,’ jelasnya

Mendapat laporan tersebut, lanjut Kasi Humas, Kapolsek Bilah Hilir Iptu SM Lumban Gaol SH, memerintahkan team opsnal yang dipimpin Kanit reskrim Ipda Ricardo Sirait SH turun ke lokasi kejadian dan mendatangi klinik tempat korban dirawat.

“kepada petugas, korban Kapten Sitinjak menjelaskan ciri ciri pelaku, dan selain melakukan penganiayaan pelaku juga mengambil barang-barang milik korban berupa uang tunai sebesar Rp. 200.000 anak kunci lemari, dan 1unit Hp merk Nokia” Paparnya.

Kemudian, Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Pada hari Sabtu tanggal 30 September 2023 sekira pukul 08.00 Wib team menemukan identitas pelaku, lalu team langsung bergerak cepat dan mengamankan kedua pelaku JRS alias Riki serta JAG alias Jeri yang keduanya warga Desa Selat Besar dan ketika diinterogasi kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban Kapten Sitinjak,

Selanjutnya, team melakukan pencarian barang bukti berdasarkan keterangan pelaku dan menemukan barang-barang milik korban yang dicuri oleh kedua pelaku.

“Selain kedua pelaku, kita juga mengamankan sejumlah alat bukti, yakni 2 buah anak kunci,1 unit HP, 1 Buah Parang ,1 Unit Sepeda Motor, 1 Potong Kemeja merk Yezac, 1 Potong Celana Jeans merek Black Viper, 1 Potong Kaos lengan panjang warna biru muda terdapat bercak darah, 1 potong celana panjang training warna biru, 1 buah topi warna biru merk Adidas,” Tutup Kapolsek merincikan.***

 

Penulis : Erine Indri Yani
Editor : Id-Red