Sharing is caring

Foto : Tim Advokasi ASRI Saat Menyerahkan Berkas Ke KPU Labuhanbatu.

 

Labuhanbatu, Issu.Com – Tim advokasi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu, H Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faizal Amri Siregar ( ASRI), serahkan berkas gugatan terhadap berkas B1KWK Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai bentuk pemberitahuan ke KPU Labuhanbatu.

Penyerahan berkas bukti gugatan itu diserahkan secara langsung oleh Tim Advokasi pasangan ASRI, Halomoan Panjaitan dan Yarham Dalimunthe kepada pihak KPU Labuhanbatu, Selasa (22/9), di Kantor Sekretariat KPU Labuhanbatu.

“Ya, kita hari ini melakukan penyerahan berkas bukti gugatan yang kita lakukan dengan objek gudatan berkas B1KWK yang di keluarkan Partai Amanat Nasional ,” Ucap Yarham Dalimunthe didampingi rekan nya, Halomoan Panjaitan SH, selaku Tim Advokasi pasangan ASRI.

Penyerahan berkas ini, Lanjut Yarham, sebagai bentuk pemberiantahuan kepada pihak KPU Labuhanbatu bahwa Bapaslon ASRI sedang melakukan upaya hukum di Pengadilan Negeri Rantauprapat, terhadap dualisme dukungan PAN pada Pilkada Labuhanbatu tahun 2020.

Gugatan ini, lanjut Yarham, sebelumnya sudah diterima Pengadilan Negeri tanggal 8 September 2020 perihal gugatan perbuatan melawan hukum.

Menurut Yarham, PAN telah melanggar PKPU nomor 6 tahun 2018 dengan mengeluarkan dua surat dengan fungsi yang sama kepada dua Bapslon.

Dijelaskan, sebelumnya PAN mengeluarkan Surat Keputusan nomor : PAN/A/Kpts/KU-S1/078/VI/2020 yang isinya memberikan persetujuan kepada Pasangan Andi Suhaimi – Faisal Amri untuk mengikuti Pilkada Labuhanbatu sebagai Bupati – Wakil Bupati.

Disusul dengan surat Pakta Integritas yang di buat PAN tanggal 19 Juni 2020 dan ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jendral PAN.

Kemudian, lanjut Yarham, PAN pada tanggal 2 September 2020 juga mengeluarkan Surat Keputusan nomor : PAN/A/Kpts/KU-S1/362/IX/2020 isinya memberikan persetujuan kepada Pasangan Abdul Roni – Ahmad Jais (ROJA) untuk mengikuti Pilkada Labuhanbatu sebagai Bupati – Wakil Bupati.

Yarham menegaskan, bahwasanya PAN saat mengeluarkan Surat Keputusan kepada pasangan ROJA sebelumnya tanpa ada surat pencabutan atau pembatalan persetujuan dimaksud kepada pasangan ASRI.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris KPU Labuhanbatu Suroso mengatakan, berkas gugatan yang diterima nya dari tim Advokasi ASRI itu selanjutnya akan disampaikan kepada Komisioner KPU.

“Saya selaku Plt Sekretaris KPU Labuhanbatu secara administrasi menerima berkas pemberitahuan gugatan Tim Advokasi Paslon ASRI ke Partai Amanat Nasional, dan selanjutnya akan kita sampaikan ke Komisioner KPU yang kebetulan saat penyerahan sedang melaksanakan Rapat Teknis,” kata Suroso di ruang kerjanya. (ID-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *