Sharing is caring
Labuhanbatu (issu.com) –   PT Cisadane Raya diseruduk warga dan mahasiswa, beraksi membakar ban dijalan meminta ganti rugi atas tanah yang di sengketakan, Selasa (23/7/2019)
Hal diatas imbas dari tidak adanya kesepakatan dalam pertemuan antara warga dengan pihak PT Cisadane Raya,  17 juli 2019 lalu di aulah Desa Sei Tampang, yang di hadiri oleh unsur muspika seperti  Kapolsek Bilah Hilir AKP Ery Prasetyo, Camat Bilah Hilir, Bangun Siregar dan  Ahmad Yani yang di dampingi kuasa hukumnya dan pihak Perusahan.
Selama ini Ahmad Yani warga dusun lll Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir, merasa tanahnya di jadikan aset jalan alternatif perusahaan PT Cisadane Raya, selama bertahun tahun tanpa ada ganti rugi.
Sementara alat tranportasi perusahaan lalu lalang di tanah yang disengketakan yang di kleim milik perusahaan. Ahmad Yani merasa keberatan dan melalui kuasa hukumnya mengadakan kesepakatan tapi hasilnya nihil.
Hasil yang di himpun media issu.com dilapangan tanah yang sekarang menjadi jalan perkebunan adalah tanah milik Ahmad Yani yang di dapat secara hibah dari orang tua kandungnya yang bernama Baharuddin AS alias mandor hasan sekira tahun 80an bahkan orang tua diberi uang kepada  Ahmad Yani.
” tanah tersebut di berikan oleh orang tua saya secara hiba pada tahun 80an, bahkan saya pribadi memberikan uang kepada orang tua saya sebagai ganti rugi supaya uang tersebut dapat beanfaat dan pajak bumi dan bangunan (PBB)  tetap saya bayar sampai sekarang, ” ungkap Ahmad Yani.
Melalui kuasa Hukumnya, Edy Pane SH,  ” selama klein saya belum mendapat ganti rugi,  maka kami sebagai kuasa hukum yang di unjuk akan melakukan pemasangan portal ( palang) sampai kesepakatan di penuhi. ” tegasnya. (soe)
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *