ASAHAN.ISSU.Com -Satreskrim Polres Asahan berhasil ringkus seorang pemuda satu dari dua pelaku pemerkosaan dan perampokan terhadap gadis belia sebut saja mawar(12) kejadian berlansung Minggu (30/7) sekitar pukul 21.20 WIB saat bersama pacarnya Dheo Miinggoes Anggi Pakpahan (17) sedang berduaan di dalam areal taman yang berada di jalan Mahoni Kisaran Barat
Saat sedang bercengkrama, kedua korban didatangi dua orang pemuda yaitu Roy dan Yogi. Pada keduanya, Roy lantas menuduh mereka telah berbuat mesum sembari mengeluarkan sebilah pisau yang diselipkan dipinggangya.
Ketakutan, lalu kedua korban di ajak pergi, setela itu kedua korban Dibawah ke areal kebun PT BSP disekitaran pondok kucingan di kelurahan Lestari Kisaran Barat,lalu korban dipaksa Roy untuk membuka baju dan celana.korban sempat menolak,tapi akhirnya pelaku terus memaksa hingga membukanya dan disaksikan Dheo, Mawar diperkosa Roy,”Tutur Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara
“Pelaku memaksa korban, menaggalkan pakaian hingga menyetubuhinya,”Puas membobol mahkota mawar, Roy memanggil Yogi melalui hp. Namun sebelum pergi meninggalkan kedua korban, Roy mengambil 1 unit Hp merk Lenovo milik Dheo, uang tunai senilai Rp 50 ribu milik mawar serta membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio BK 2310 VAE milik Dheo.
“Usai ditinggal para pelaku, kedua korban dengan berjalan kaki menuju polsek kota dan membuat laporan, sekitar jam 12 malam,” ucap Bayu.
Operasi penangkapan berlangsung saat mendapat laporan korban, Polisi segera bertinda menangkap saat pelaku Rhedi Roy Cafry Siburian alias Roy (21), warga asal Desa Sei Jawi Jawi Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhan Batu, saat bersembunyi di salah satu rumah warga di Desa Sijabut Kecamatan Air Batu Asahan, Senin (1/8) sekira pukul 06.00 WIB kemaren.
“Dari tangan pelaku kita berhasil menyita barang bukti satu unit Hp serta sepeda motor milik korban . Pelaku ini terpaksa kita lakukan tembakan terarah karna saat ditangkap melawan dan memukul anggota. Mudah-mudahn pelaku atas nama Yogi secepatnya kita ringkus dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” akhir Bayu
“Tanggal 31 pagi kita sudah tahu ciri-ciri dan keberadaan pelaku, Akibat kedatangan polisi seorang pelaku bernama Yogi berhasil kabur,” ucap Kasat Reskrim AKP Bayu Putra Samara S.IK didampingi Kanit Jahtanras Ipda Khomaini S.TK dalam paparan kasus, Rabu (2/8) sekira pukul 18.00 WIB di Mapolres Asahan.
Atas perbuatannya,satu pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D dari UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 2e dari KUHPidana sementara satu rekannya masi dalam pengejaran polisi.
“Imbauan Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga S.I.K,M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samar S.i.k, agar masyarakat Kabupaten Asahan selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya terutama saat pergi keluara rumah, sebab perlakuan kejahatan ini efek dari perkembangan tehnologi, yang juga dapat menimbulkan kejahatan,”Tungkasnya
Baca juga :https://www.infoseputarsumut.com/2017/08/02/bawa-sabu-irt-diamankan-satnarkoba-tanjungbalai/