Photo : Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan beserta jajaran saat giat konferensi pers pengungkapan kasus 1065,22 gram narkotika jenis sabu.
Labuhanbatu | Issu.Com – Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK, MH didampingi Waka Polres Labuhanbatu KOMPOL Taufiq, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu beserta Kapolsek Kota Pinang AKP Bambang G Hutabarat menggelar konfrensi pers atas keberhasilan pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kota Pinang. Senin (8/3) siang di ruang tunggu Kapolres Labuhanbatu.
Kapolres menjelaskan, dalam pengungkapan yang terjadi pada hari minggu 07 Maret 2021 tersebut, Unit Reskrim Polsek Kota Pinang, Polres Labuhanbatu, Sumut telah berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat total mencapai 1065,22 Gram.
Selain barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, Sambung Kapolres, petugas dari Unit Reskrim Polsek Kota Pinang berhasil mengamankan tiga orang pria pelaku narkoba berinisial MR alias Ridwan (42) dan MR alias Rafi alias Capek (41), warga Kampung Baru 3, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) beserta IP alias Iwan (38), warga Dusun I Pangkatan, Desa. Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Labusel.
Kapolres juga memaparkan, saat dilakukan penangkapan terhadap ke tiga tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip berukuran besar yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 508,06 Gram, 5 paket sabu di lakban coklat seberat 544,18 Gram, 3 paket sabu dalam plastik klip seberat 12,64 Gram, 1 paket sabu dalam plastik klip seberat 0,14 Gram.
Selain barang bukti sabu, lanjut Kapolres, dari ketiga tersangka petugas juga nengamankan barang bukti lainnya berupa 3 Unit Handphone, 1 Unit Timbangan Elektrik, 1 Buah Mancis yang terpasang jarum,1 Buah pipet berbentuk Skop,1 Buah Kaca Pirek bekas bakaran yang berisikan kristal putih yang di duga Narkotikan jenis sabu,1 Buah Dompet warna abu-abu merah, 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Magenta Hitam No Polisi BK 4263 AIX Dan 1 Buang Palstik asoi warna Putih.
Dalam konferensi pers tersebut AKBP Deni Kurniawan juga mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus narkotika itu diawali dari penangkapan tersangka MR di Kampung Baru III yang baru selesai membeli satu paket sabu 0,14 Gram. Kemudian dikembangkan dan berhasi menangkap tersangka Rafi dirumahnya dengan barang bukti 3 Paket Sabu seberat 12,64 Gram.
Dari penangkapan kedua tersangka, selanjutnya dikembangkan ke jaringan Diatas nya bernama IP yang berhasil diamankan di simpang Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat. Dari tersangka IP petugas berhasil menyita 6 Paket sabu seberat 1052,22 Gram yang disimpan dalam bagasi sepeda motornya.
“Karena melakukan perlawanan dan dianggap membahayakan nyawa petugas saat akan dilakukan pengembangan ke jaringan diatasnya, petugas terpaksa melumpuhkan tersangka IP dengan tembakan dibagikan kaki kirinya. Setelah dilupuhkan, petugas segera membawa IP ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan “, Pungkas Deni Kurniawan.
Terhadap ketiga tersangka ini masih dilakukan pendalaman jaringan diatasnya dan dipersangkakan dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara. (Indra-Red)