Sharing is caring

 

Labuhanbatu | Issu.Com – Tak butuh waktu terlalu lama, Polres Labuhanbatu dibawah kepemimpinan AKBP Deni Kurniawan mampu mengungkap teka-teki kasus cutas yang terjadi di wilayah Simpang Mangga, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara beberapa hari yang lalu.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit bersama Tim 1 Tekab Unit Resum, Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil membongkar teka teki kasus curas terhadap pasangan suami istri lanjut usia (Pasutri Lansia) tersebut dan berhasil mengamankan tersangka satu orang tersangka.

Tersangka MI alias Iwan (39), warga jalan Manunggal, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, diamankan petugas dari Sat Reskrim Polres Labuhanbatu pada Sabtu (28/11/2020).

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan dalam giat press release nya, Selasa (1/12/2020) menjelaskan, korban adalah MSM (77), warga jalan AMD, Simpang Mangga bawah, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu dan istrinya MBS (76), seorang ibu rumah tangga dan telah menjadi korban curas pada Selasa (17/11/2020), sekitar pukul 09.30 Wib.

Dijelaskan Kapolres, kronologis berawal dari tetangga korban KGS yang juga sebagai saksi hendak memanaskan mobil korban seperti biasa, namun KGS curiga seperti ada kejanggalan di rumah tersebut. “Karena takut, KSG pun kembali pulang ke rumahnya, lalu KGS menceritakan hal tersebut ke ESP yang juga tetangga korban. Karena penasaran ESP pun datang untuk memeriksa rumah korban, dan benar saja ESP mendapati MSM dan MBS sudah bersimbah darah di ruangan kamar dengan barang barang berserakan seperti bekas di acak acak”, Ucapnya.

Setelah itu, Lanjut Kapolres, ESP pun menghubungi KSG untuk memberitahu kejadian yang menimpa pasutri lansia tersebut dan langsung membuat laporan ke polres Labuhanbatu, kemudian langsung membawa korban ke rumah sakit bersama petugas untuk melakukan pertolongan lebih lanjut.

Dijelaskan Kapolres, kronologis kejadiannya, pelaku MI pada saat itu memasuki rumah korban melalui pintu pagar depan, dan masuk ke dalam rumah dari pintu samping rumah, kemudian langsung menuju ruang kamar.

Namun aksinya keburu terpergok oleh korban MSM, dan MI pun langsung memukul MSM dengan tangan hingga tersungkur, melihat suaminya istri korban pun datang untuk menolong dan langsung memukul tersangka MI menggunakan Alu, sembari teriak meminta tolong, namun MBS kalah tenaga, MI pun mendorong MBS hingga terhempas ke lantai dan langsung mengambil alu tersebut dan memukuli pasutri lansia ini sampai tidak sadarkan diri.

Selanjutnya, MI pergi meninggalkan Pasutri tersebut dengan keadaan bersimbah darah sambil membawa barang-barang dari dalam rumah korban. Akibat penganiayaan tersebut MSM mengalami luka robek di bagian kepala bagian kiri, luka robek di pelipis kiri, bengkak punggung dan bengkak tangan kiri. Sedangkan Istrinya juga MBS mengalami luka di kelopak mata kiri, bengkak di pipi kanan dan robek di belakang telinga kanan.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, Tim opsnal unit 1 resum Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan data dan bukti bukti, dan akhirnya, pada hari Sabtu, (28/11/2020) tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di dusun kampung baru RT Gunung Gajah, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah hulu.

Pada saat hendak ditangkap, tersangka tidak menyerah dan mencoba melakukan perlawanan dan membahayakan petugas, saat petugas memberi tembakan peringatan ke udara, namun tidak di hiraukan oleh tersangka. Selanjutnya, petugas pun langsung melakukan tindakan tegas dan terukur dan melepaskan tembakan ke betis sebelah kanan pelaku.

Bersama pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti, bedupa satu unit Handphone Nokia hitam, satu buah handphone Nokia putih, satu buah handphone merah, dua buah cincin, satu buah kalung, satu buah gelang tangan, satu buah kotak handphone dan satu lembar surat toko mas.

“Tak hanya itu, bersama barang bukti lainnya, petugas juga mengamankan barang bukti kejahatan berupa satu buah alu, satu buah martil, satu buah batu, satu buah pisau dapur dan satu buah parang,” jelas Kapolres.

Ditambahlannya, akibat perbuatannya, korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 30.000.000. “Tersangka dan barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Labuhanbatu, dan terhadap tersangka MI, dijerat dengan Pasal 365 KUHAP pidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” Tutup AKBP Deni Kurniawan. (Indra-Red)

Print Friendly, PDF & Email