Ket. Photo : Tersangka MS, R dan S Setelah Diamankan di Mapolsek Simpang Empat, Asahan.
Asahan | Issu.Com – Dalam upaya memberantas peredaran narkotika, Personel Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan amankan tiga orang pria tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. Ketiga tersangka diamankan dari 2 lokasi berbeda.
Tersangka adalah SM alias Pidol (30), warga Dsn I, Desa Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, dan R alias Pipit (25), warga Dsn X, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan, serta S alias Boyot (55), warga Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Terkait pengungkapan tersebut, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu (12/1) menyampaikan, ketiga pelaku diamankan di 2 lokasi berbeda, yakni di Dusun I, Desa Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Asahan dan di Jalan Pepaya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjung Balai.
“Ya, petugas Polsek Simpang Empat telah mengamankan tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, untuk tersangka MS dan R di amankan di Kecamatan Air Batu Asahan, tepatnya di Dusun I, Desa Hessa Perlompongan. Sedangkan untuk tersangka S diamankan di wilayah Tanjung Balai”, Ucap Kapolres.
Putu menerangkan, penangkapan itu berawal atas adanya informasi yang diterima Kapolsek Simpang Empat AKP Cahyandi dari masyarakat tentang adanya seorang pria yang dugaan memiliki Sabu di Desa Hessa Perlompongan, yang hanya berjarak 100 meter dari Mapolsek Simpang Empat.
Atas dasar informasi itu, selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim beserta personel melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan berhasil mengamankan tersangka MS alias Pidol dan rekannya R alias Pipit. Dari kedua tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti Sabu”, Sambung Putu.
Setelah di interogasi petugas di lapangan, Lanjut Putu, tersangka MS alias Pidol mengakui bahwa Sabu tersebut adalah miliknya yang dibelinya seorang pria berinisial S alias Boyot di daerah Tanjung Balai.
Dari hasil pengembangan, Kanit Reskrim berserta Personel berhasil mengamankan tersangka S alias Boyot bersama barang bukti Sabu seberat 10,27 gram dari kantong celana tersangka. “Tersangka S alias Boyot diamankan di rumahnya di Jln Pepaya, Kota Tanjung Balai”, Terang Putu.
Guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, ketiga pelaku dan barang bukti di boyong ke Mapolsek Simpang Empat.
“Dari ketiga tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 14 bungkus plastik klip kecil berisi Sabu, 6 bungkus plastik klip ukuran sedang dan 1 bungkus plastik klip ukuran besar yang juga berisi Sabu dengan berat total mencapai 18,37 Gram “, Pungkas Kapolres.
Editor : Indra-Red