Ket. Photo : Tersangka IKH dan F saat menjalani pemeriksaan di ruang Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. (Humas Polres Labuhanbatu)
Labuhanbatu | Issu.Com – Sepekan melakukan penyelidikan, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, Polda Sumut akhirnya berhasil mengungkap peredaran 97,2 gram Sabu. Dari pengungkapan tersebut petugas juga berhasil mengamankan 2 orang tersangka, satu diantaranya merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT).
Kepada awak media, Senin (4/10/2021), Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu menerangkan, penangkapan terhadap kedua tersangka terjadi beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada Senin 27 September 2021 sekira pukul 22:00 Wib. Kedua tersangka berhasil diamankan saat sedang melakukan transaksi narkoba di sebuah ruko kosong, depan salah satu SPBU di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
“Kita berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni IKS alias Indah (26), Seorang IRT warga Jln Tjik Ditiro, Kelurahan Sirandorung, Rantau Utara, Labuhanbatu dan F alias Fahruddin (33), warga Kampung Pajak, Kabupaten Labura. Dari kedua tersangka kita juga berhasil mengamankan barang bukti 97,2 gram narkotika jenis Sabu”, Ungkap AKP Martualesi.
Dari hasil pemeriksaan, Sambung AKP Martualesi, tersangka IKH alias Indah, memperoleh narkotika jenis Sabu tersebut dari suaminya berinisial AK yang berada di Aek Kanopan, Labura. Sedangkan tersangka F alias Fahruddin merupakan kurir yang diperintahkan AK untuk menyerahkan Sabu tersebut kepada tersangka Indah dengan upah sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
AKP Martualesi juga menjelaskan, saat pihaknya melakukan pengembangan ke Aek Kanopan, ternyata tersangka AK sudah tidak berada ditempat, diduga tersangka AK sudah mengetahui perihal penangkapan IKH dan F. “Saat ini terhadap AK kita tetapkan sebagai DPO”, Ungkap nya.
“Selain mengamankan kedua tersangka dan barang bukti Sabu seberat 97,2 Gram, kita juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 3 unit handphone android dan 1 Unit Sepeda Motor Metic Warna Putih”, Lanjut Kasat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka yakni IKH dan F dijerat melanggar pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Indra-Red)