LABUHANBATU, ISSU.com-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu akan melakukan perekrutan sebanyak 339 Badan Adhoc pada Pilgubsu Tahun 2018 mendatang. Bebas dari penyalahgunaan Narkoba merupakan salah satu syarat mutlak yang ditetapkan.
Hal itu dikatakan Ketua KPU, Hj Ira Wirtati didampingi Komisioner lainnya, Ilham Maulana, Ghazali Harahap, Wahyudi, Idham dan Sekretaris, Khairuddin di kantornya, Kamis (12/10/2017).
“ketentuan pendaftaran menjadi anggota PPK dan PPS itu, antara lain, berusia minimal 17 tahun saat mendaftar, bebas dari penyalahgunaan narkoba, dan terbuka untuk umum” sebut Ira.
Selanjutnya, kata Ira, calon anggota PPK dan PPS dimaksud, belum pernah menjabat dua kali dengan pengertian priode pertama tahun 2005-2009 dan periode kedua dimulai tahun 2010-2014 dan seterusnya.
Selain itu, tambahnya, tidak pernah dipidana berdasarkan putusan Pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
“Serta persyaratan umum lainnya maupun kelengkapan pemberkasannya. Untuk informasi kelanjutannya, dapat menghubungi KPU Labuhanbatu melalui www.kpud-labuhanbatu.go.id atau telepon ke 0624-325940,” terang Ira Wirtati.
Lebih jauh dipaparkan Ketua KPU Labuhanbatu itu, untuk pengumuman perekrutan sejak 12-18 Oktober, pendaftaran dan pengambilan formulir sejak 13-20 Oktober.
Seleksi administrasi dari 21-23 Oktober, pengumuman hasil seleksi satu hari, tanggapan masyarakat sejak 25-27 Oktober, seleksi tertulis dan pengumuman 28-29 Oktober.
Untuk tes wawancara tanggal 30 Oktober, pengumuman terpilih pada 2 Nopember serta pelantikan dan penandatanganan fakta integritas sejak 6-11 Nopember.
Nantinya, sambung Hj Ira Wirtati, materi tertulis meliputi pengetahuan umum mencakup tugas, kewenangan, syarat calon, teknis pemungutan, perhitungan dan rekap perolehan suara dan pengetahuan wilayah.
“Untuk materi seleksi wawancara terkait rekam jejak calon anggota PPK dan PPS hingga dengan klarifikasi masyarakat,” ujarnya. (red2)