Labuhanbatu | Issu.Com – Dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, Polsekta Kota Pinang, Polres Labuhanbatu berhasil menangkap 5 Orang warga Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang diduga terlibat jaringan narkotika antar provinsi.
Tiga orang tersangka berhasil diamankan petugas Polsekta Kota Pinang pada Jumat 29 Januari 2021 sekira pukul 01:00 wib di area SPBU Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kampung Bedage, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), dan Dua tersangka lainnya diamankan di wilayah Labura, Sumatera Utara.
Kelima tersangka tersebut berinisial AR alias Iwan alias Bemo (29) Warga Dusun III Bulu Tolang, Desa Aek Tapa, Kecamatan Marbau. HS alias Hendi (30) Warga Dusun Berangir, Desa Sei Raja, Kecamatan NA IX-X. APR alias TIA (31) Warga Dusun VII, Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA IX-X. DPB alias DOLI (28) Warga Gang Nenas, Desa Simpang Marbau, Kecamatan NA IX-X dan ST alias SAHAT (37 Warga Pekan Pajak, Kelurahan Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas. Kelima tersangka merupakan laki-laki warga, Kabupaten Labura, Sumut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kapolsekta Kota Pinang Akp Bambang Gunanti Hutabarat, Sabtu (30/1/2021) mengatakan, saat dilakukan penangkapan, dari tersangka AR alias IWAN alias BEMO berhasil disita barang bukti 1 buah plastik klip transparan berisi Narkotika jenis Sabu seberat : 48,58 gram (bruto), 1 buah plastik yang bertuliskan Softies, 2 Unit Handphone.
Dari tersangka APR alias Tia, lanjut Kapolsekta, petugas berhasil menyita 1 Unit Sepeda motor RX King bernomor polisi BK 3941 YJ, dan 2 Unit Handphone, sedangkan dari tersangka DPB alias Doli, di sita 1 Unit Handphone, 1 Unit Sepada Motor BK 4154 TAT, dan dari tersangka ST alias SAHAT disita 1 timbangan elektrik warna silver, 1 Unit Senjata Jenis Soft Gun warna hitam, 1 buah buku Expedisi catatan mengenai Narkoba.
Akp Bambang juga menambahkan, penangkapan terhadap para tersangka terjadi saat Tim Unit Tekab Reskrim Polsekta Kota Pinang melaksanakan patroli Operasi Yustisi pada jam-jam rawan untuk antisipasi kejahatan jalanan di wilayah hukum Polsekta kotapinang.
“Setibanya di lokasi SPBU Titi Kembar, Jalinsum Kampung Bedage, Tim melihat ada seorang laki laki dewasa yang patut dicurigai sebagai pelaku kejahatan karena bergelagat mencurigakan dan mondar mandir di seputaran SPBU. Saat dihampiri petugas, tiba-tiba tersangka berusaha melarikan diri walau akhirnya berhasil diamankan”, Ungkapnya.
Setelah diamankan dan dilakukan introgasi, diketahui tersangka berinisial AR dan mengaku sedang bingung karena tertinggal dari bus yang ia tumpang dari Bagan Batu (Riau) menuju Labura saat dirinya sedang di toilet. Karena merasa curiga, Sesuai SOP, Tim menggeledah badan tersangka dan menemukan satu buah bungkusan plastik warna hijau dari saku celana tersangka. “Saat di buka, ternyata plastik tersebut berisi narkotika jenis sabu seberat 48,58 gram”, Jelas Akp Bambang.
Kepada petugas, Terang Bambang, tersangka mengaku bertugas menjemput barang haram tersebut dari tangan seorang pria yang tidak dikrnalnya atas perintah dari seseorang berinisial DPB, Warga Marbau, Labura.
“Berbekal informasi tersebut, Team memerintahkan agar tersangka AR untuk menghubungi tersangka DPB alias Doli melalui HP untuk menjemput dirinya di SPBU tersebut, saat itu tersangka DPB memerintahkan rekannya berinisial APR alias Tia dan HS alias Hendi untuk menjemput tersangka AR. Setelah tiba dilokasi, kedua tersangka tersebut langsung diamankan”, Ungkapnya.
Selanjutnya team melakukan pengembangan ke wilayah Marbau, Labura untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka DOLI, dalam pengembangan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek dan Panit 1 Ipda G. Sinurat, Panit 2 Ipda Francis Saragi beserta tim berhasil mengungkap jaringan Narkoba ini dan berhasil menangkap Doli di Merbau.
Selain Doli, petugas juga berhasil mengamankan tersangka SJ di wilayah Bandar Durian, Aek Natas, Labura. Dari Tangan SJ team berhasil mengamankan 1 Unit Senjata Jenis Soft Gun dan sebuah buku ekspedisi yang berisi catatan persebaran narkoba yang sudah dikerjakannya.
Usai penangkapan, kelima orang tersangka dan barang bukti diboyong ke Polsekta Kota Pinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif dan proses hukum selanjutnya. (Indra-Red)