Labuhanbatu, Issu.Com – Pasca ditetapkannya desain dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye sesuai tahapan Pilkada tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu menyurati KPU Labuhanbatu agar melakukan teguran kepada paslon terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye diduga tidak sesuai.
Ketua Bawaslu, Makmur Munthe didampingi Kordiv Hukum, Humas, Data dan Informasi, Parulian Silaban dan Kordiv Penyelesaian Sengketa, Andi Simatupang, Kamis (22/10) menjelaskan, pihaknya telah melayangkan rekomendasi agar KPU menyurati kelima Pasangan Calon (Paslon) agar membersihkan APK yang dinilai tidak sesuai desain dan titik lokasi.
Makmur juga menyampaikan, sejauh ini pihaknya belum dapat melakukan penertiban APK dikarenakan belum adanya diberikan ketetapan desain dan lokasi oleh. Nantinya, jika Paslon tidak menaati surat dari KPU, maka pihaknya mengkoordinasikan hal itu kepada Satpol PP guna tindakan penertiban yang tidak sesuai.
“Selama ini mungkin informasinya masih simpang-siur, kenapa Bawaslu tidak bergerak. Jawabannya, karena memang belum ada surat dari Kpu. Sekarang, jika Paslon tidak menaati surat KPU, maka kita lakukan penertiban APK yang dinilai tidak sesuai ketetapan,” Terang Makmur.
Kedepan, sambung Makmur, jika KPU telah menlakukan prnyuratan kepada Paslon terkait himbauan penertiban alat peraga yang tidak sesuai, tetapi tidak dipindahkan oleh paslon, maka dalam tempo 3 X 24 jam ke depan, pihaknya akan menertibkannya dengan bekerjasama oleh tim gabungan.
Senada degan hal itu, Kadiv Hukum, Humas dan Informatika Bawaslu Labuhanbatu, Parulian menerangkan, mereka tidak dapat melampaui kewenangan yang melebihi ketentuan termasuk menurunkan alat peraga kampaye sebelum ada ketetapan desain dan titik lokasi dari KPU. Apalagi pihaknya baru menerima surat dari KPU pada tanggal 21 Oktober kemarin.
“Seharusnya desain itu sudah ada pada kami agar dapat diketahui apakah alat peraga kampanye yang berdiri sudah sesuai dengan peraturan. Namun, baru semalamlah kami tahu terkait desain dan titik lokasinya. Maka, kita berharap KPU segera menyurati semua Paslon,” terangnya.
Ditambahkan Makmur, Pasca diserahkannya berbagai jenis alat peraga kampanye kepada Paslon oleh KPU, Bawaslu berharap agar pemasangannya sesuai dengan titik lokasi yang ditentukan. Jika ditemukan bertentangan, maka Bawaslu melakukan penurunan atau penertiban terkait APK tersebut.
“Ya, jika kita temukan pemasangannya tidak sesuai ketetapan, maka kita turunkan. Makanya, segeralah KPU menyurati Paslon terkait apakah masih adanya APK dipasang di luar ketentuan ketetapan lokasi,” ujar Makmur mengakhiri.
Terkait dengan hal itu, Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan sebanyak 2870 alat peraga kepada lima Paslon peserta Pilkada Labuhanbatu yang akan dipasang di 574 titik lokasi yang telah disepakati sejak awal, dengan rincian titik baliho 15, umbul-umbul 54 titik, dan untuk spanduk sebanyak 505 titik.
Secara rinci, Wahyudi juga memaparkan, pemasangan 15 titik baliho merupakan wilayah ditingkat kecamatan, 54 umbul-umbul dipasang 6 titik setiap kelurahan serta 505 titik spanduk ditetapkan ditingkatan lingkungan atau dusun yang tersebar di 98 desa kelurahan atau 9 kecamatan se-Labuhanbatu. (Indra-Red)