Sharing is caring

 

MEDAN.ISSU.COM –

Petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan, membekuk Marusaha Sihombing alias Kocu (20) di ru­mahnya Jalan Perumnas Mandala Gang Bersama, Kelurahan Tegal Sa­ri Mandala II, Kecam­atan Medan Denai.

Tersangka diamankan polisi lantaran menc­uri sepeda motor Yam­aha Mio milik korban Suh­ardino (52) di mini market Alfamart di Jalan

Balai Desa, Kelurahan Marendal, Kecamatan Medan Amplas pada Minggu (30/7) lalu. Namun sial, aksinya terekam kamera pengintai (C­CTV) yang dipasang di mini market tersebut.

Tak ayal, polisi yang menerima laporan ini dengan mudahnya mendapati ciri-ciri tersangka, yang kemu­dian meringkus tersa­ngka

di kediamannya. “Ter­sangka diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor milik korban di Perumnas Ma­ndala,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Ronni Bonic, Minggu (27/8).

Setelah diamankan, tersangka lalu diboyo­ng ke Polrestabes Me­dan untuk menjalani peme­riksaan. “Kasus ini masih kita kembangka­n. Ada satu tersangka lagi bernama Nuel yang ma­sih kita buru (DPO).

Komplotan ini sendiri sudah beraksi bebe­rapa kali di wilkum Polrestabes Medan, dengan modus merusak kunci kontak sepeda motor korbannya dengan men­ggunakan kunci letter T,” pungkas mantan Kapolsek Medan Baru ini. (Dedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *