MEDAN.ISSU.COM –
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menetapkan Budi Santoso alias Budi Bewok (37) untuk dikembalikan kepada keluarganya untuk dirawat. Pasalnya, terdakwa mengalami gangguan jiwa.
“Kita putuskan agar terdakwa kita kembalikan kepada orang tuanya,” ucap Majelis Hakim yang diketuai Answar Idris saat menggelar sidang dengan singkat di ruang Kartika PN Medan, Senin (14/8/2017).
Sebelumnya, majelis hakim menetapkan terdakwa kasus narkoba itu, untuk di rujuk dari Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan ke Rumah Sakit Jiwa Prof Dr Ildrem Kecamatan Medan Tuntungan, Medan, Senin (17/7/2017). Namun, alasan tidak memiliki biaya untuk merawat ganggun kejiwaan, Budi Bewok diserahkan kepada pihak keluarganya. “Jumlahnya besar. Makanya saya minta keputusan majelis hakim,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tuti.
Sementara itu, Kartini, ibu Budi Bewok mengucapkan terima kasih karena pengadilan mengizinkan agar dirawat keluarga. Sebelumnya Kartini merasa was-was mengenai kondisi anaknya selama menjalani perawatan.
“Kalau dirawat di rumah, saya lebih tenang dan bisa menjaganya. Kalau di rumah sakit jiwa, saya yakin anak saya gak bakalan sembuh,” ucap Kartini.
Untuk diketahui, Budi Bewok diamankan oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, pada (3/3/2017) lalu. Dia diciduk tidak jauh dari rumahnya di Jalan Perwira I Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kemudian, pada (4/5/2017), Budi Bewok diserahkan pihak kepolisian ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan selanjutnya ditahan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan. Kini, Budi Bewok yang mengalami gangguan kejiwaan sudah mengikuti sidang sebanyak empat kali di PN Medan.
Budi Bewok dalam kasus ini, dijerat dengan Jaksa Penuntut Umum, Budi Bewok dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Disisi lain, secara hukum orang mengalami gangguan jiwa tidak bisa dipidanakan dan secara otomatis gugur dari jerat hukum. Hal itu, diatur didalam Pasal 44 KUHPidana.(sO)
Baca juga : https://www.infoseputarsumut.com/2017/08/14/dandim-0209lb-serukan-doa-bersama-171717/