Sharing is caring

Ket. Photo : Personil Polres Asahan Saat Melaksanakan Patroli dan Ops Yustisi 2022 di Sejumlah Lokasi Keramaian Masyarakat. Sabtu malam (8/1/2022). 

 

Asahan | Issu.Com – Sebagai upaya penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) di wilayahnya, Polres Asahan gencar lakukan patroli dan Operasi Yustisi di sejumlah lokasi pusat keramaian masyarakat.

Dalam giat patroli rutin Ops Yustisi yang dipimpin Pamenwas Kabag Sumda Polres Asahan Kompol Ady Santri Sanjaya di dampingi Pawas Kasat Samapta AKP Ilham Harahap dan sejumlah Personil, Sabtu (8/1) malam, kegiatan dilaksanakan dengan sasaran pengecekan kepatuhan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan yang sudah di tentukan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira menyebutkan, Minggu (9/1/2022), pada pelaksanaan Patroli dan Operasi Yustisi 2022, dilakukan di 5 lokasi yang diantaranya 3 tempat usaha di seputaran Jalan Diponegoro Kisaran dan 2 lokasi tempat keramaian masyarakat dan pedagang di seputaran Jalan Cokroaminoto Kabupaten Asahan.

“pelaksanaan operasi yustisi ini dilakukan dengan cara mobile serta mengedepankan senyum, sapa dan salam dalam memberikan edukasi, sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi Prokes dalam menjalankan segala aktivitas dan mulai membiasakan diri menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ,” Ujar Kapolres.

Selain memberikan sosialisasi dan himbauan, Lanjut Kapolres, petugas juga memberikan hukuman atau tindakan terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Dalam giat kali ini, untuk pelanggar yang diberikan hukuman secara lisan sebanyak 36 tindakan yang terdiri dari 30 perorangan dan 6 pelaku usaha,” Terang Kapolres.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap warga masyarakat yang tidak menggunakan masker.

“Dengan terlaksananya operasi yustisi ini diharapkan masyarakat dapat mematuhi Prokes dalam menjalankan segala aktivitas yaitu Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan menerapkan pola hidup sehat dan bersih,” pungkasnya.

Editor : Indra-Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *