Sharing is caring

 

Labuhanbatu | Issu.Com – Tim 1 dan 3 Unit Resum, Satreskrim Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara, yang di pimpin oleh Kanit 1 Resum Iptu Sahat Lumban Gaol berhasil menangkap 1 orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang kerap meresahkan warga, Sabtu (16/1) siang.

Pelaku diamankan petugas atas dasar laporan, LP/761/V/2020 /SPKT RES-LBH, tertanggal 25 Mei 2020 dengan pelapor atasnama Imam Syafi’i dan LP/73/I/2021 /SPKT /RES – LB, tertanggal 15 Januari 2021 dengan pelapor atas nama Hotma Sari.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, pada Minggu (17/1) siang menjelaskan, atas dasar laporan tersebut, tim Tekab Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan satu orang tersangka (pelaku) atasnama M Ali Simamora alias Mas yang sempat melarikan diri ke wilayah Provinsi Riau.

Deni menerangkan, dari informasi masyarakat yang diperoleh petugas pada Sabtu (16/1/2021) siang, pelaku yang sempat melarikan diri ke Provinsi Riau telah kembali kerumahnya di Jln Urung Kompas, Simpang IV, Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.

Dari info tersebut, Tim 1 dan 3 Opsnal Resum yang di pimpin Kanit 1, Iptu Sahat Lumban Gaol melakukan penyergapan terhadap tersangka. Saat dilakukan penyergapan, tersangka Mas sempat berusaha melarikan diri dengan cara melompat dari jendela belakang rumahnya, namun petugas berhasil meringkus tersaka.

“Dari dalam rumah tersangka, Team berhasil mengamankan barangbukti alat-alat yang di gunakan tersangka dalam melakukan kejahatannya, diantaranya : 2 (dua) buah besi linggis berukuran kecil, 1 (satu) buah bergaji besi, 1 (satu) buah pisau kecil”, Ungkap Kapolres.

Barang bukti tersebut, sambung Kapolres, merupakan alat kejahatan yang digunakan tersangka saat melakukan kejahatannya pada Senin 25 Mei 2020 di Jln Belibis, Kelurahan Bakaranbatu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

“Saat itu tersangka berhasil menggondol satu unit sepeda motor metik dan dua buah BPKB sepeda motor dari dalam rumah dengan cara mencongkel jendela rumah yang ditinggal pemiliknya dalam keadaan terkunci guna urusan kerumah keluarganya di wilayah Marbau, Labura”, Terangnya.

Selanjutnya, Team melakukan pengambangan ke TKP lain dan Hasil dari pengembangan tersebut benar bahwa tersangka MAS telah melakukan pencurian yang lain di Jln. Suka Dame, Kelurahan Urung Kompas, Rantau Selatan. Dari TKP kedua ini Team berhasil mengamankan barang bukti 1 ( Satu ) Unit HP Merk OPPO A 15 Warna Putih.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Team membawa pelaku dan barang bukti yang ada ke Mapolres Labuhanbatu dan menjalani proses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia

“Jangan ragu untuk melaporkan kejahatan yang ada di lingkungan kita” Pungkas Kapolres seraya berpesan kepada masyarakat. (Indra-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *