Sharing is caring

 

Tanjungbalai | Issu.Com – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Sat Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan seorang tersangka dalam Kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), di Jln. SMANegeri 3, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, pada Rabu 11 November 2020 sekitar pukul 16.00 Wib.

“Tersangka diamankan petugas saat sedang duduk-di depan rumah warga di lingkungan setempat”, Terang Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK.MH melalui Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP Rapi Pinakri kepada wartawan, Kamis (12/11) smalam di ruang kerjanya.

Dijelaskan Kasat, tersangka diamankan akibat melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 1, UU RI No.23 tahun 2004, Subs 351 ayat 1 dari KUHPidana dan atas dasar laporan polisi nomor, LP /257 /XI /2020 / SU / Res T.Balai, tanggal 16 oktober 2020 atasnama korban Juliana alias Juli (43) warga jalan Pattimura, Gang Turang, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

“Tersangka atasnama RAL alias Rudi (45) merupakan warga jalan Pattimura, Gang Turang, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, berdasarkan surat perintah penangkapan nomor, Sp-Kap / 103 / XI / RES 1.6.2020 / Reskrim, tgl 11 November 2020”, Ungkap AKP Rapi Pinakri.

Diterangkan Rapi, kejadian berawal pada Jumat (16/10/2020) sekira pukul 08.00 wib dijalan SMANegeri 3, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, terhadap diri korban yang dilakukan oleh tersangka Rudi.

Akibat kejadian yang dialaminya, Sambung AKP Rapi Pinakri, korban Juliana alias Juli, merasa keberatan dan melaporkan sang suami ke Mako Polres Tanjung Balai.

Rapi juga mengaku, keberhasilan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat terhadap TEAM I TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai saat melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan tersangka.

Alhasil pada Rabu (11/11/2020) sekira pukul 15.45 Wib, Personil Team I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mendapat informasi bahwa tersangka Rudi sedang berada disalah satu rumah warga, tepatnya sedang duduk-duduk di depan rumah di lokasi penangkapan.

“Berdasarkan informasi tersebut akhirnya personil berhasil mengamankan dan membawa TSK ke Mapolres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan”, Pungkas Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP Rapi Pinakri mengakhiri. (Ambon-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *