Tanjungbalai | Issu.Com – Team 1 Tekab Satreskrim Polres Tanjung Balai berhasil meringkus pelaku pencurian dan penadah rokok curian. Proses penangkapan terhadap para tersangka berlangsung pada Senin, 30 November 2020 sekira pukul 16.45 wib, di Jalan Perintis, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan saat sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya.
“Benar kita telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan”, Terang Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Rabu (2/12) siang.
Kapolres juga menjelaskan, penangkapan itu sesuai laporan polisi bernomor, LP / 101 / XI / 2020 / SU / Res T.Balai/Sek Bandar, tanggal 29 Nopember 2020, atas nama korban Adi Juliata Harianja alias Adi (41), warga Gang Beringin, Lingkungan 3, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Dikatakannya, ketiga tersangka adalah Saur Hendri (43), weaga Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai (Pelaku pencurian), Ardiansyah Wardana (29)warga Jln Busubillah, Kelurahan Pulo Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur (Penadah rokok) dan Zainuddin Sitorus (48), warga jalan Aman, Lingkungan 8, Kelurahan Pulo Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai (Penadah Rokok).
Dari ketiga tersangka, Lanjut Kapolres, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 93 bungkus rokok serta uang tunai sebesar Rp.500.000,- sisa hasil penjualan.
Kapolres juga memaparkan, pencurian dengan pemberatan itu terjadi jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, di kedai milik pelapor dengan cara masuk dari pintu belakang kedai yang dirusak. “Akibat kejadian tersebut, korban Adi mengalami kerugian Rp.20.000.000,-“, Ucapnya.
Atas dasar laporan tersebut, Team I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai langsung melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian itu dan berhasil mendapatkan informasi bahwa salah 1 pelaku bernama Saut Hendri.
Tanpa menunggu lama, Sambung Kapolres, personil yang mendapat kabar bahwa pelaku berada dijalan Perintis, Team I Tekab Sat Reskrim dipimpin padal Team I Tekab Sat Reskrim bergerak menuju lokasi.
Saat dilakukan introgasi, pelaku Saut Hendri nyanyi dengan mengakui bahwa melakukan pencurian bersama temannya berinisial R (dalam pengejaran), dan menjual rokok tersebut kepada Zainuddin Sitorus dan Ardiansyah Wardana.
Dari hasil introgasi, petugas langsung mengamankan tersangka Zainuddin Sitorus di rumahmya dan dilanjutkan dengan mengamankan Ardiansyah Wardana dirumahnya. “Selanjutnya ketiga teraangka digering Kemako Polres Tanjung Balai untuk di serahkan ke Polsek Datuk Bandar dan diperiksa intensif”, Pungkas AKBP Putu Yudha Prawira. (Ambon-Red)