Sharing is caring

Ket. Foto : Tersangka Pelaku Curanmor dan Penadah Setelah Diamankan Tekab Unit Reskrim di Mapolres Labuhanbatu.

 

Labuhanbatu | Issu.Com – Personil Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Reskrim Polres Labuhanbatu, Polda Sumut berhasil lakukan pengungkapan kasus tindak pidana Pencucian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Selain menangkap pelaku pencurian, petugas juga berhasil mengamankan terduga penadah unit kendaraan hasil curian.

Terkait pengungkapan tersebut, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, Senin (10/2) menerangkan, kasus Curanmor tersebut terjadi pada Selasa 28 September 2021 yang lalu, di areal Stadion Bina Raga, kota Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumut.

“Tersangka yang diamankan adalah APS alias Andi (43), warga Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara yang merupakan pelaku curanmor dan IFS alias Indra (45), Warga Pinang Lombang, Kecamatan NA IX-X, Labura yang berperan sebagai pembeli sepeda motor hasil curian. Keduanya diamankan petugas pada Rabu (5/1/2022) “, Ungkap Marzuki.

Dijelaskannya, penangkapan kepada kedua tersangka berawal dari adanya laporan kehilangan satu unit sepeda motor bernopol BK 6985 YBG yang dialami salah seorang waraga bernama Raida Tambunan, di lokasi Stadion Bina Raga, Rantauprapat.

Berdasarkan laporan itu, lanjut Marzuki, petugas segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan dan identifikasi, akhirnya Tekab Unit I Resum di pimpin Ipda S Manurung berhasil menangkap tersangka APS alias Ardi beserta barang bukti 1 Unit Smartphone milik korban.

“Kepada petugas, Ardi mengaku, ia melakukan pencurian tersebut bersama rekannya berinisial BSS, namun saat dilakukan pengembangan kepada tersangka BSS, petugas tidak berhasil mengamankan tersangka”, Lanjut Marzuki.

Selanjutnya, tersangka Ardi juga mengaku telah menjual sepeda motor hasil curiannya kepada seseorang berinisial I, Warga Desa Pinang Lombang, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). “Akhirnya Team berhasil menangkap tersangka I dan mengamankan satu unit sepeda motor barang bukti hasil curian. “, Imbuhnya.

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Sat Reskrim Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara”, Pungkas Marzuki. (Erine-Red)

Editor : Indra Dharma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *