Sharing is caring

ASAHAN , ISSU.Com

Pertanahan Nasional (BPN) Asahan pada tahun 2017 kembali membuka program prona Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahap II Tahun 2017 sebanyak 10.000 bidang tanah.

Untuk menjalankan Prona dengan sistim PTSL, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Asahan bersama Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar apel gabungan di Kantor BPN

Dalam acara kegiatan apel tersebut, Bupati Asahan H Taufan Gama Simatupang selaku pembina upacara menghimbau dan meminta para aparat dan seluruh perangkat Kelurahan agar tidak melakukan pengutipan diluar ketentuan yang berlaku.

“Saya minta kepada seluruh perangkat Kelurahan yang mendapat jatah prona PTSL pada tahap II tahun 2017, agar tidak melakukan pengutipan apapun.Disini saya tekankan dan sampaikan bahwa pembuatan prona adalah Gratis”himbau Taufan.

Dan apabila saya mendengar dan menemukan laporan tentang adanya pengutipa prona PTSL,maka saya akan menindak dan memberi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku ucap Bupati.

Sementara Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Asahan Emri SH MKn menjelaskan bahwa pada prona PTSL tahap II tahun 2017 Kabupaten Asahan mendapat jatah prona sebanyak 10.000 bidang tanah.

Emri juga menerangkan bahwa 10.000 bidang tanah tersebut diperuntukkan bagi 13 Kelurahan.Dimana untuk Kecamatan Kota Kisaran Barat sebanyak 4 Kelurahan dan untuk Kecamatan Kota Kisaran Timur sebanyak 9 Kelurahan.

Dimana menurut Emri, 9 Kelurahan di Kecamatan Kota Kisaran Timur yang mendapat jatah prona PTSL antara lain Kelurahan Kedai Ledang,Gambir Baru masing-masing mendapat jatah sebanyak 500 bidang tanah.

Lalu Kelurahan Kisaran
Naga, Lestari, Sentang, Mutiara, Selawan, Siumbut-umbut dan Siumbut Baru masing-masing mendapat jatah sebanyak 1000 bidang tanah.

Sedang di Kecamatan Kisaran Barat yang mendapat jatah prona yakni Kelurahan Bunut Barat, Sidomukti, Sidodadi dan Sei Renggas masing-masing mendapat jatah sebanyak 500 bidang tanah prona PTSL ujar Emri.

Lebih lanjut Emri menyampaikan,bahwa untuk pendanaan program Prona PTSL tahap II tahun 2017 tersebut berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) petikan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional wilayah Sumatera Utara.

Emri berharap target prona PTSL tahun ini sebanyak 10.000 bidang tanah dapat tercapai.Dan apabila masyarkat telah memiliki bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM)berarti telah sah dan mutlak memiliki tanah tersebut serta memiliki kekuatan hukum tetap kata Emri.

Hadir dalam acara apel gabungan bersama tersebut yakni Bupati Asahan, Kepala Kantor BPN, Asisten I Pemerintahan, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas Keuangan, Kepala Dinas Pendapatan, Kepala Dinas Perkim, Para Lurah Se- Kecamatan Kota Kisaran Barat dan Kota Kisaran Timur serta para pegawai kantor BPN. (Bagas)

Laporan wartawan infoseputarsumut.com –

Baca juga : https://www.infoseputarsumut.com/2017/08/07/kantor-perpustakaan-dan-arsip-kota-tanjungbalai-didemo/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *