Sharing is caring

 

 

TANJUNGBALAI, ISSU.com- 

Jajaran Polres Tanjungbalai terus melakukan penindakan terhadap pelaku pemakai, kurir dan bandar narkoba. Kali ini, MZ alias J (17) warga Jalan Jumpul, Lingkungan II, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, yang berporfesi sebagai nelayan, terpaksa berhadapan dengan hukum. 

Lantaran, MZ didapati membawa narkoba jenis sabu seberat 0,36 Gram, yang diamankan petugas di sekitar kediamannya. Kamis (19/10/2017).

“ya benar, sudah kita amankan, saat ini tersangka dan barang bukti sedang menjalani pemeriksaan untuk proses tindaklanjut” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono SIK,SH,MH.

Kata Kapolres, atas kejahatan yang dilakukannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs 112 ayat 1 dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Disisi lain, Kapolres meminta agar warga Tanjungbalai yang terindikasi sebagai pengguna, kuriri apalagi bandar, untuk dapat segera sadar akan bahaya narkoba yang menjadi musuh besar bangsa.

“apa sih untungnya memakai narkoba? tidak ada manfaatnya, yang ada hanya kerugian, rumah tangga rusak, masa depan hancur, apabila tertangkap pastinya akan masuk penjara. Sudah saatnya kita sadar, kalau Narkoba adalah musuh kita bersama, mari kita perangi” sebut Kapolres.

Demi terus menciptakan Kota Tanjungbalai sebagai wilayah yang bebas dari narkoba, Kapolres juga mengajak warga untuk terus bekerjasama dalam memberikan laporan apabila ada transaksi narkoba di wilayah hukumnya.

“Terima kasih kepada masyarakat atas laporannya, jangan bosan untuk memberikan laporan, untuk kasus yang satu kita tidak ada kata kompromi, selagi masih ada akan langsung kita sikat” tegas Kapolres. (red2/ambon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *