MEDAN .ISSU.COM –
Personel Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak mengamankan dua kurir ganja kering asal Aceh. Keduanya diamankan dari kawasan Jalan SM Raja Medan, Minggu (6/8/2017) silam.
Informasi dihimpun di Mapolsek Patumbak, Jumat, (18/8/2017) menyebutkan, dua tersangka ialah Mirza (20) dan Nasruddin (24). Tidak tanggung – tanggung, dari tangan warga asal Bierun ini, petugas menyita 10 kilogram ganja kering. “Kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi yang ditindaklanjuti oleh personel dengan melakukan penyelidikan,” kata Kepala Kepolisian Sektor Patumbak, Kompol Afdhal Junaidi melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin.
Dijelaskan Yaqin, setelah melakukan penyeilidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku. “Setelah diamankan, keduanya langsung diboyong ke Mapolsek guna dilakukan penyelidikan,” jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur ini.
Sementara itu, kedua tersangka mengaku bahwa mereka nekat menjadi kurir karena diming – imingi upah sebesar 500 ribu dalam setiap kilonya untuk membawa barang haram tersebut ke Air Molek, Pekanbaru. “Seluruh biaya transportasi ditanggung sang bandar. Kami mendapat upah 500 ribu untuk mengantar ganja tersebut ke Pekanbaru,” akunya.
Akan tetapi, kata tersangka, mereka baru menerima upah setelah barang tersebut tiba ditujuan. (Dedi)
Baca juga : https://www.infoseputarsumut.com/2017/08/18/perayaan-hut-ri-ke-72-di-makodim-0209lb-meriah-ini-fotonya/