LABUHANBATU, issu.com – Perjalanan kisah RHS (38), alias Rambo, warga Lingkungan Siderejo Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, akhirnya tamat di Sel Mapolsek Bilah Hulu, setelah diburon akibat melakukan pencurian sepeda motor.
Pria pengangguran ini, dibekuk Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu beserta Timsus Pantai di Jalan Kampung Baru, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten setempat, Rabu (24/7/2019), sekira pukul 01.00 WIB dini hari.
“Ya, pelakunya sudah kita amankan beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bergaris merah dengan Nomor Polisi BB 3446 JH,” ungkap Kapolsek Bilah Hulu AKP B Sihombing, melalui Kanitreskrim Ipda Tito Alhafezt.
Terang Kanit, penangkapan itu berdasarkan LP/47/II/2019/SU/RES-LBH/SEK BILAH HULU, tanggal 28 Februari 2019, dengan korban atas nama Asrif Sabar Hasibuan (35), warga Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat Kabupaten Padanglawas Utara.
Lebih jauh, Kanit menguraikan, sesuai hasil keterangan teman pelapor (saksi) bernama Wardana Sitompul, bahwa yang mengambil sepedamotornya adalah RHS alias Rambo, disaat korban dan saksi sedang asik minum tuak di warung Cekgu yang berlokasi di Desa Lingga Tiga, pada Jumat, 8 Februari 2019 lalu.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp13.370.000,- dan akibat perbuatannya, tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara dengan sangkaan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dan Pemberatan” tutup Kanit.
( bede | Ndra | ic )