Sharing is caring

 
TANJUNGBALAI.ISSU.COM –  
Kembali Kantor Pelayanan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe madya Pabean C (KPPBBC TMP-C) Teluk Nibung kota Tanjungbalai berhasil menyita Ratusan Bungkus Rokok dan Puluhan Minuman Beralkohol, disebuah Toko Napogogus atau tepanyaa disimpang Tiga antara Jalan Jend Sudirman dengan jalan Anwar Idris yang lebih dikenal Sei Dua.

” Benar bang berkat dukungan masyarakat yang memberikan laporannya ke kita yang mengatakan, ada sebuah kedai atau toko di simpang Sei Dua atau antara jalan Jend Sudimrna dengan jalan Anwar Idris Kel. Gading Kec. Datuk Bandar, menjual minuman beralkohol atau minol, sehingga Tim Penindakan Bea Cukai Teluk Nibung merespon dan turun kelokasi melakukan pemeriksaan terhadap toko tersebut “, Terang Kepala KPPBC TMP C Teluk Nibung M Syahirul Alim didampingi Kasi P2 Andry Irawan melalui Ketua TIM Penindakan Windianto didampingi Kasubsi Penyidikan BH Aulia


Dikatakannya, Tak ingin menggangu kegiatan jual beli yang sedang berlangsung dikedai tersebut, Tim Customs BC Teluk Nibungpun berusaha untuk sedapat mungkin melakukan pemeriksaan terhadap minuman beralkohol yang dijual di toko Napogus dengan teliti dan seksama, sedangkan pemilik toko dengan ramah menunjukkan tempat disimpan barang tersebut. 
 
Beberapa minuman berkadar alkohol di atas 5% didapati oleh Tim. Menurut aturan, minuman dengan kadar antara 5% sampai dengan 20%  yang merupakan golongan  B dan di atas 20% yang merupakan golongan C adalah wajib dilekati pita cukai. Tak disangka di tumpukan barang dagangan juga didapati rokok berbagai macam merk. Rokok yang merupakan Barang Kena Cukai juga wajib dilekati pita sesuai aturan, maka Tim pun memeriksanya.

Dengan alat uji pita yang dibawa oleh Tim, maka didapati beberapa minuman beralkohol dan rokok diduga ilegal. Maka, setelah dilakukan pemberkasan, minuman beralkohol itu berjumlah 78 botol dan rokok 320 bungkus tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

 
” Ini merupakan pelanggaran ketentuan cukai, maka pemeriksaan lanjutan akan dilakukan di kantor, toko ini pun belum berizin dari Bea Cukai untuk menjual minuman beralkohol di atas 5% “, Ungkap Ketua Tim Penindakan Windianto

Minuman beralkohol dan rokok merupakan Barang Kena Cukai yang harus dikendalikan peredarannya. Salah satunya adalah penjual minuman dengan kadar alkohol di atas 5% maka wajib mempunyai izin dari Bea Cukai yaitu Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai atau NPPBKC. Hal ini mengacu pada ketentuan pengawasan peredaran minuman beralkohol dari Kementerian Perdagangan maupun Undang Undang Cukai sendiri, Jelasnya

Bea Cukai mempunyai kewenangan penuh dalam melakukan pemeriksaan Barang Kena Cukai. ” Bagi yang menghalangi pemeriksaan, Undang Undang telah menginstruksikan pengenaan denda terhadap pihak yang menghalangi tersebut “. Kota Tanjung Balai merupakan salah satu daerah pemasaran Barang Kena Cukai berupa minuman beralkohol dan rokok yang sangat potensial, maka pengawasan mutlak diperlukan untuk memastikan aturan cukai telah dilaksanakan yang artinya Barang Kena Cukai tersebut peredarannya dapat dikendalikan dan penerimaan negara tetap terjaga, Pungkasnya menutup.(Amb)

 

 

Ket Foto : Tim KPPBC TMP-C Sidak dan Amankan Minol dan Rokok Tanpa Pita Cukai 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *