Sharing is caring

Ket.Photo : Alfredo Siburian, Wakil Sekretaris DPC K.SPSI Kabupaten Batubara.

 

Batubara | Issu.Com – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC K.SPSI), Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengatakan, kegiatan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Batubara pada 25 Mei 2021 terkesan tidak profesional.

Alasannya, karena kegiatan rapat yang digelar oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Batubara dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang diselenggarakan di salah satu rumah makan tersebut tidak melibatkan pihak K.SPSI Kabupaten Batubara yang botabene nya adalah leading sektor dalam merumuskan upah buruh dan karyawan di kabupaten.

“Kami menduga ada skenario yang dibangun dalam rapat tersebut, apalagi acara itu digelar bukannya di tempat resmi atau tempat khusus, padahal acara tersebut sangat penting karena menyangkut hayat kehidupan dan kesejahteraan para buruh di Kabupaten Batubara “, Ujar Wakil Sekretaris K.SPSI Batubara, Bung Alfredo, Jumat (26/11).

Alfredo juga menjelaskan, rapat dengar pendapat untuk menetapkan upah yang layak di daerah sangat penting dan urgen untuk diputuskan, apalagi memang menyangkut keringat para buruh juga kondufitas iklim investasi di daerah. “Apalagi, Kabupaten Batubara saat ini telah menjadi kawasan strategis nasional di Sumatera Utara”, ucapnya.

Lebih lanjut, Bung Alfredo mengaku bahwa angka penetapan upah sangat menjadi persoalan dalam menentukan UMK pada rapat agenda tersebut, akan tetapi sejauh mana saran, masukan dan pertimbangan dari para buruh sehingga menjadi catatan penting untuk dicermati harus dilakukan secara bersama-sama.

Secara lahiriyah, kata Alfredo, organisasi kaum buruh yang bernaung di K.SPSI itu banyak, dan mereka semua juga seharusnya di undang pada acara tersebut. “Kenapa K.SPSI sebagai induk lembaga malah tidak dilibatkan dalam menetapkan upah minimum kabupaten, anak lembaga diundang, induknya tidak dilibatkan, Inikan aneh.? “, sebutnya.

“Bagaimana bisa federasi di undang sedangkan konfederasi tidak dihadirkan. Apalagi segala hal yang bertkaitan dengan buruh adalah bagian dari K.SPSI”, sambung Alfredo.

Sebagaimana yang telah terjadi, kata Alfredo, dalam hal ini DPC K.SPSI Kabupaten Batubara akan mengangkat permasalahan ini dalam acara Konfederasi K.SPSI sumut yang akan digelar pada tanggal 9-10 Desember 2021 mendatang sesuai dengan surat DPP K.SPSI NO 069/ORG/DPP K.SPSI/X/2021, Perihal : Intruksi Konferda.

Dirinya juga memaparkan, sesuai keterangan pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Batubara, sesuai kesepakatan, UMK tahun 2022 tetap memberlakukan UMK tahun 2021. “Informasinya, sesuai dengan kesepakatan mereka, UMK tahun 2022 di nyatakan tetap di angka 3,1 juta rupiah sebagaimana tahun 2021”, Papar Alfredo mengakhiri. (Indra-Red)

Print Friendly, PDF & Email