Sharing is caring

 

 

LABUHANBATU, ISSU.com- 

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) melalui Rayon Kota Rantauprapat, bersikukuh bahwa 8 butir permohonan informasi publik yang dimohonkan pemohon Andi Khoirul Harahap warga Labuhanbatu, merupakan rahasia atau informasi yang dikecualikan yang dapat diberikan atau dibuka kepada publik sesuai peraturan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Pusat.

Hal itu disampaikan Rion Pratama dan Hosea Valentino dari bagian hukum PT PLN dari Wilayah Sumut kuasa termohon Manajer PT PLN Rantauprapat dalam sidang sengketa informasi publik yang digelar Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut di Kraton Cafe Jalan SM Raja Rantauprapat Senin (16/10/2017).

Ke 8 butir informasi yang dimohonkan itu antara lain, Rincian data mengenai pemasangan jaringan listrik baru yang dilaksanakan PLN yang bersumber dari dana PLN atau sumber dana lain dan APBN berupa letak pemasangan jaringan baru, jumlah tiang terpasang dan panjang kabel yang terpasang disesuaikan dengan daerah dan tahun pemasangan dari tahun 2013-2016.

Kemudian, data terkait pemasangan jaringan listrik baru yang dilaksanakan oleh Pemkab Labuhanbatu yang dihibahkan kepada pihak PLN area Rantauprapat dari tahun 2013-2016, foto copy seluruh  surat pembayaran tagihan listrik PLN kepada Pemkab Labuhanbatu dari tahun 2013-2016.

Selanjutnya, rekapitulasi rincian pembayaran tagihan listrik dari seluruh pelanggan di wilayah Kabupaten Labihanbatu untuk setiap bulannya dari tahun 2014-2016, foto copy pembayaran pajak penerangan jalan (PPJ) yang dilakukan pihak PLN area Rantauprapat melalui Bank Sumut dari tahun 2013-2016.

Serta, rincian jumlah pelanggan listrik di Kabupaten Labuhanbatu disesuaikan berdasarkan daya terpasang, foto copy seluruh rekening tagihan listrik Pemkab Labuhanbatu dan rekening penerangan jalan umum (PJU) untuk setiap bulan sejak tahun 2013-2016, dan penjelasan tertulis tentang jumlah lampu penerangan jalan umum (LPJU) yang terpasang dan jumlah meteran JPU  serta letak setiap meteran PJU.

Menurut PT PLN selaku termohon, ke seluruhan data dan informasi yang dimintakan pemohon merupakan rahasia atau informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan yang diterbitkan Dirut PT PLN di Jakarta.

“Data yang dimintakan pemohon merupakan informasi yang dikecualikan dan harus uji konsekuensi terbuka, sehingga bersifat rahasia karena menyangkut rahasia pelanggan serta obyek vital negara. Itu merupakan peraturan di internal dari Dirut di pusat majelis” ujar Rion Pratama dan Hosea Valentino selaku kuasa termohon.
Mendapati jawaban itu, majelis hakim komisioner yang bersidang yang dipimpin Meisalina Aruan menyatakan tidak sependapat.

Menurut majelis yang terdiri dari lima orang itu, tidak semua informasi yang diminta oleh pemohon bersifat rahasia yang jika diberikan dapat mengganggu keamanan obyek vital milik negara.

“Bagaimana jalannya jika masyarakat ingin mengetahui benar atau tidaknya PLN menyetorkan PPJ. Ini kan bukan rahasia” kata salah seorang anggota majelis hakim komisioner.

Menjawab itu, kuasa termohon berkilah akan hanya bersedia memberikan  jumlah setoran PPJ per tahun.

“Mungkin kalau setoran total per tahun bisa kami berikan.Tapi data-data tagihan listrik tidak bisa kami berikan karena terdapat ID pelanggan yang merupakan rahasia majelis” ujar kuasa termohon.

Soal permohonan ke 3 tentang tagihan listrik pemkab selaku perkantoran juga tidak dapat diberikan karena bersifat rahasia, juga disoal majelis hakim komisioner.
Pasalnya, menurut keterangan pemohon Andi Khoirul Harahap pemkab telah memberikan persetujuan kepadanya untuk meminta data itu ke PLN area Rantauprapat.

Sehingga alasan bahwa informasi itu informasi yang di-kecualikan tidak masuk akal.

Menurut majelis hakim komisioner, PT PLN seharusnya bersifat terbuka kepada publik. Saat ini PLN dinilai sangat tertutup kepada publik.Itu pula yang menyebabkan banyak masalah ditubuh PT PLN.

Terkait persoalan informasi yang di sengketakan, HM Zaki Abdullah meminta persidangan untuk menguji apakah informasi yang dimohonkan bersifat rahasia atau tidak.

” Kita akan uji apakah informasi ini rahasia atau tidak.Jika tidak, kita akan paksa informasi itu untuk dibuka” katanya.

Sidang akhirnya di skor sampai waktu yang belum ditentukan dengan agenda penajaman materi dan pengujian sifat informasi yang dimohonkan.(red2)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *