LABURA, issu.com – Setelah dilaporkan warga lakukan pencurian, Satreskrim Polsek Kualuh Hulu telah berhasil menangkap ‘HGH’ (35), warga Lingkungan III Kampung Toba Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura, Selasa (30/4/2019), sekira pukul 16.00 WIB.
Faktanya, pelaku sebelumnya pernah ditangkap dengan kasus serupa, kini kembali dibekuk akibat melakukan pencurian di rumah korban Dipson Tambunan, yang beralamag di Jalan Ahmad Doyan Lingkungan III Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten setempat.
“Pelaku merupakan resedivis kasus pencurian, sudah kembali kita tangkap beserta barang buktinya,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH,SIK, melalui Kabag Ops Kompol Mustafa Nasution SH, Rabu (1/5/2019).
Informasi yang dihimpun media ini, kronologis penangkapan berawal dari adanya laporan korban, tepatnya pada hari Minggu tanggal 28 April 2019 sekira pukul 04.00 Wib, ketika pintu belakang rumah korban dalam kondisi tercongkel.
Firasat buruk itu ternyata benar, sebab, 1 unit HP merk Nokia dan 1 buah tas plastik yg berisi uang sebesar Rp. 13.500.00, serta beberapa kartu seperti kartu ATM, kartu perobatan dan lainnya sudah tidak ada lagi di dalam kamar.
“Saat diamankan, dari pelaku didapati barang bukti yang sama, berupa, 2 unit HP masing-masing merk OPPO dan merk Nokia 105, ini barang yang dibeli pelaku menggunakan uang hasil curian. Uang sebesar Rp. 100.000,- 1 batang kayu bulat, 2 lembar kartu ATM BRI, 1 lembar kartu perobatan, dan 1 batang linggis,” beber Kabag Ops.
Disamping itu, setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, tersangka merupakan pelaku atas aksi pencurian di sejumlah lokasi lainnya yang telah dilaporkan ke Mapolsek setempat.
“Ada dua kasus lain yang telah dilaporkan, dia (tersangka-red) mengakui kalau dia yang melakukan pencurian tersebut,” sebut Kompol Nasution. (bede/ic)