Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dan PJU Polres Labuhanbatu saat gelar konferensi pers kasus pembunuhan tragis diwilayah Labura. (Photo : Issu.Com)
Labuhanbatu | Issu.Com – Tak sampai 14 jam, Petugas Unit Reserse Umum, Sat Reskrim Polres Labuhanbatu akhirnya berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pria terduga pelaku pembunuhan tragis yang terjadi di tepi sungai di Dusun Pardomuan Nauli, Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut.
Dalam konferensi persnya, Jumat (6/8/2021), Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan menerangkan, penangkapan terhadap tersangka berinisial JS (51), warga Dusun 3 Sei Tukang, Desa Sei Tawar, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu tersebut terjadi setelah pihaknya berhasil mengumpulkan keterangan beberapa saksi-saksi.
Dijelaskannya, pengungkapan kasus pembunuhan tersebut berawal dari penemuan sesosok mayat seorang perempuan ditepi sungai pada Kamis 5 Agustus 2021 sekira pukul 06.00 wib oleh warga Dusun Pardomuan Nauli, Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Labuhanbatu Utara (Labura).
Meski sempat mengalami kesulitan karena tidak adanya identitas pada jasad korban, setelah dilakukan penyelidikan, Sambung Kapolres, akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi identitas korban yang merupakan warga Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
“Korban berinisial NS (49), seorang wanita, Warga Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Korban tewas dengan cara dijerat menggunakan tali tas milik tersangka pada bagian leher korban. Tersangka merupakan kekasih dari korban”, Ungkap Kapolres.
Dari keterangan tersangka, Sambung Kapolres, peristiwa pembunuhan tersebut di lakukan tersangka didalam sebuah mobil Toyota Avansa yang sengaja dirental nya untuk menemani korban mencari Paranormal diwilayah Aek Natas untuk memperlancar usaha milik korban.
Karena Paranormal yang mau ditemui belum pulang kerumah, tersangka dan korban akhirnya memutuskan mencari tempat untuk ngobrol sembari menunggu sang Paranormal dan berhenti disebuah tangkahan ditepi sungai. “Saat ngobrol, tersangka merasa kesal karena tiba-tiba korban meminta pertanggung jawaban dari tersangka dan mengaku bahwa korban sedang hamil, sementara menurut tersangka mereka sudah hampir 1 tahun tidak bertemu. Kare motif merasa kesal itulah akhirnya tersangka menghabisi nyawa korban”, Papar Kapolres
Kapolres juga menjelaskan, tersangka akhirnya diamankan petugas di sebuah warung di wilayah Aek Nabara pada Kamis (5/8/2021) Sekira pukul 20.00 wib, saat sedang menunggu bus untuk kabur kewilayah Pekanbaru, Riau. “Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup”, Pungkas Kapolres.
(Indra-Red)