YS alias Edi alias Glembor, pelaku pencurian mesin compresor air milik PT Bilah Platindo setelah diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir. (Foto:Istimewa)
Labuhanbatu | Issu.Com – Seorang pria berinisial EY alias Edi alias Glembor (31) warga Dusun Sidomakmur, Desa Kampung Bilah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Resor Labuhanbatu.
Pelaku diamankan pada 31 Juli 2023 di Lingkungan Bangun Sari II, Kelurahan Negeri Baru, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu lantaran terlibat kasus tindak pidana pencurian di PT Bilah Platindo, kecamatan setempat.
Hal itu diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, Rabu (2/8/2023).
Setelah melakukan penyelidikan selama hampir sepekan, kata humas, Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Resor Labuhanbatu akhirnya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di PT Bilah Platindo yang berlokasi di Kec. Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).
Pelaku adalah inisial EY alias Glembor (31) warga Dusun Sidomakmur, Desa Kampung Bilah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut. Pelaku berhasil diamankan pada 31 Juli 2023 yang lalu.
Dikatakannya, peristiwa pencurian tersebut diketahui pihak polsek pada Jum’at 21 Juli 2023, saat itu pihak polsek menerima laporan dari pihak keamanan PT. Bilah Platindo bahwa mesin compresor air milik perusahaan tersebut hilang.
Begitu menerima laporan, sambung Humas, Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir langsung melakukan penyelidikan diantaranya dengan memeriksa sejumlah saksi di perusahaan yang dianggap memiliki informasi terkait peristiwa pencarian tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, akhirnya pada Senin ( 31/07/23) petugas mendapati informasi bahwa mesin compresor milik PT. Bilah Platindo yang hilang berada di rumah seseorang inisial GS, warga Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir,” Ucapnya menjelaskan.
Saat dicek dikediaman GS, terang humas, petugas menemukan bahwa mesin compresor tersebut ada. “Kepada petugas GS mengaku bahwa mesin air itu dibawa ke rumahnya oleh rekannya bernama Edi Yanto alias Glembor, dari informasi tersebut petugas pun mencari keberadaan tersangka dan berhasil mengamankan pelaku di Lingkungan Bangun Sari II, Kelurahan Negeri Baru, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu,” katanya.
“Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian mesin compresor air milik PT Bilah Platindo.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu set mesin compresor air merk Sanchin type SCN – 45 telah di bawa ke Polsek Bilah Hilir untuk di proses hukum lebih lanjut,” Tukas Iptu Parlando Napitupulu mengakhiri. (Erine-Red)
Editor : Indra Dharma