Labuhanbatu, Issu.Com – Sesuai tahapan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu umumkan jadwal perekrutan 7427 orang calon petugas TPS.
Pengumuman perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)tersebut tertuang dalam surat perekrutan yang di keluarkan KPU Labuhanbatu dengan nomor : 434/PP.04.2-PU/1210/KPU-Kab/X/2020.
Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi kepada Issu.Com, Minggu (4/10)malam mengatakan, pihaknya telah mengumumkan jadwal perekrutan 7427 calon anggota KPPS yang akan menjadi petugas di 1061 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Labuhanbatu.
Dijelaskan Wahyudi, sesuai jadwal, tahapan pengumuman ini dimulai sejak tanggal 1 hingga 6 Oktober dan tahapan penerimaan pendaftaran dimulai sejak 7 hingga 13 Oktober 2020.
“Jika pendaftar tidak memenuhi kuota 7 orang setiap kelurahan/desa, maka jadwal akan diperpanjang hingga 5 hari kedepannya,” Sambungnya.
Sedangkan untuk tahap penelitian administrasi kelengkapan persyaratan akan dilaksanakan selama 7 hari dimulai tanggal 14. “Jika peserta lebih dari tujuh, maka dilakukan wawancara dengan mengedepankan protokoler kesehatan pencegahan Covid-19,” ujar Wahyudi.
Dikatakannya, untuk masukan, tanggapan dan klarifikasi masyarakat terhadap calon hingga pengumuman hasil penelitian administrasi kelengkapan persyaratan, akan dimulai sejak tanggal 21 hingga 27 Oktober.
Selanjutnya, sambung Wahyudi, pengumuman hasil klarifikasi dan penyampaian hasil seleksi KPPS ke KPU Labuhanbatu akan dimulai dari tanggal 27 Oktober hingga 5 Nopember. Sedangkan penetapan anggota KPPS dilakukan selama dua hari tanggal 6 dan 7 Nopember.
Untuk pengumuman secara keseluruhan, papar Wahyudi, KPU Labuhanbatu akan melakukannya pada tanggal 8 sampai 10 Nopember 2020.
“Bagi warga yang memenuhi kualifikasi, silahkan mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS dengan ketentuan 7 orang setiap TPS dan silahkan mengambil formulir pendaftarannya di kantor kelurahan/Desa terdekat ,” Pungkas Ketua KPU Labuhanbatu itu. (Indra-Red)