TANJUNG BALAI, ISSU.Com –
Pil PCC yang artinya singkatan dari Paracetamol Caffeine dan Carisoprodol, yang telah marak beredar di pulau Jawa sekitarnya, menjadi polemik serius di masyarakat.
Untuk meng-antisipasinya, Pihak Polres Tanjung Balai tidak tinggal diam, dengan sejumlah langkah dan upaya langsung dilakukan, guna menjawab keresahan masyarakat di Kota kerang tersebut.
“Kita telah lakukan operasi razia pemeriksaan disejumlah apotik dan toko obat, untuk saat ini, belum ada ditemukan adanya pil dimaksud” ungkap Kapolres Tanjung Balai AKBP Tri Setyadi Artono SH,SIK,MH, kepada issu.com. Jum’at (22/9/2017).
Kata Tri, Meski di Tanjung Balai belum ditemukan masyarakat yang mengkonsumsi pil PCC itu, namun pihaknya tetap melakukan razia untuk mengantisipasi peredaran obat berbahaya tersebut.
“Antisipasi lanjutan yang kita lakukan, dengan memberi himbauan kepada pemilik apotek dan toko obat, agar tidak menjual pil PCC, serta pemasangan tulisan imbauan di depan toko tersebut” ujar Kapolres.
Disamping itu, tambah Kapolres, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelajar, guna mengantisipasi adanya penyalah-gunaan obat PCC khususnya di wilayah Tanjung Balai.
Amatan issu.com, tampak Kabag Ops Polres Tanjung Balai Kompol Heri Gunawan, memimpin jalannya razia di Apotik dan toko obat yang ada di Kota Tanjung Balai.