LABUHANBATU,ISSU.Com –
Terjadi di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Kejar jadwal, Persidangan terdakwa Sutarno (45) warga Dusun V Desa Padang Maninjau Kecamatan Aek Kuo, Labura, diproses secepat kilat yang hanya berlangsung 4 menit saja. Rabu (6/9/2017).
Amatan wartawan, Persidangan yang dinakhodai Ketua Majelis Indra Simbolon SH,MH dengan Hakim pendamping Arie Ferdian SH,MH dan Horas El Cairo Purba SH ini, digelar dengan terdakwa yang tanpa didampingi penasehat hukumnya.
“Sudah jelas terdakwa ya, ini kasus berat, terdakwa harus didampingi penasehat hukum, sidang kita tunda minggu depan ya” ucap Ketua Majelis Hakim kepada terdakwa mengetuk palu, seraya memberikan sinyal kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Naharuddin Rambe.
Di ruangan yang sama dengan perkara yang berbeda, terdakwa Novrian Syahputra dengan perkara penipuan dan pengggelapan (372-378) didampingi Penasehat Hukum Mahadi Siregar SH, di vonis hakim dengan hukuman 1 Tahun 6 Bulan penjara.
Dimana, Majelis Hakim yang diketuaiĀ Arie Ferdian SH,MH dengan Hakim pendamping Horas El Cairo Purba SH dan Indra Simbolon SH ini, sependapat dengan JPU Susi Sihombing SH.
“Sesuai dengan dakwaan penuntut umum, dan melihat hasil pemeriksaan dan bukti yang ada, terdakwa tidak bisa membuktikan mana tanah yang aslinya, maka dari itu, Majelis sependapat dengan JPU” ujar Ferdian.
Masih dengan Majelis yang sama, Proses persidangan dengan terdakwa Ardiansyah Putra yang didakwa melanggar Pasal 363. dimana salah satu terdakwa AR tidak ditahan, sebab dalam kondisi dibawah umur.
“Terdakwanya ada dua Ketua Majelis, satunya tidak ditahan karena dibawah umur” aku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susi Sihombing SH.
Melanjutkan persidangan, Majelis Hakim menyarankan terdakwa Ardiansyah Putra untuk berdiskusi kepada Penasehat Hukum Abdul Rahim Lubis guna membuat Eksepsi yang akan dibacakan pada sidang lanjutan Rabu depan. (red2)