Sharing is caring

 

Labuhanbatu | Issu.Com – Seorang residivis pelaku pencurian dengan pemberantan (Curat) di wilayah Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara akhirnya berhasil diringkus oleh pihak petugas Polsekta Kotapinang, Polres Labuhanbatu di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Dalam proses pengembangan, petugas terpaksa melumpuhkan tersangka PH alias terpaksa menggunakan timah panas pada bagian kaki tersangka. Hal itu dilakukan petugas karena tersangka melakukan perlawanan dan menyerang petugas dengan menggunakan sebilah Samurai.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan di dampingi Kapolsekta Kota Pinang AKP Bambang G Hutabarat dalam Konferensi Persnya di Mapolres Labuhanbatu, Rabu (2/5/2021) mengatakan, Kasus pencurian dengan pemberantan tersebut terjadi di Ruko milik Korban, di Jalan Bukit Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

“Tersangka yang merupakan seorang residivis pencurian dengan pemeberatan terpaksa dilumpuhkan polisi dengan menghadiahi timah panas di betis kakinya. Pasalnya, saat akan dilakukan pengembangan, PH alias Tole melakukan perlawanan dengan menyerang petugas menggunakan sebilah samurai”, Ucap Kapolres.

Kapolres juga mengatakan, tersangka PH alias Tole berhasil diamankan petugas Polsekta Kotapinang saat sedang bermain bola volly di Desa Teluk Nelayan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau. “Setelah mendapat informasi pasti, tim dari Polsekta Kotapinang langsung berkoordinasi dengan pihak Polsek Pujud dan langsung mengamankan tersangka”, Ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, Sambung Kapolres, didapat informasi bahwa pelaku adalah PH alias Tole dan merupakan sudah DPO Polsekta Kota Pinang (Residivis) yang sudah berulang kali keluar masuk dari Lapas.

Selain pelaku, polisi juga melakukan penangkapan terhadap MAN alias Mail, warga Lingkungan Kampung Makmur, Kelurahan Kota Pinang, ASH alias Agus Warga Gang Sabdam Lingkungan Kampung Makmur, dan JH alias Ijun Warga Jalan Bukit, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Labusel.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan adanya laporan polisi Nomor : LP/91/ Res.1.8/V/2021/SPKT/SU/LBS/ SEKTA KOTAPINANG Tanggal 31 Mei 2021 yang dilaporkan Siti Aisah Harahap.

“Korban mengalami kerugian berkisar Rp. 35.000.000 dengan rincian kehilanga 1 buah cincin bermatakan Giok, 1 buah gelang emas putih huruf S, 1 buah mainan kalung Emas putih Meisyah dan selanjutnya membuat laporan polisi ke Polsekta Kota Pinang,” terang Kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari 2 buah kaca nako, 1 buah jilbab warna hitam, 1 buah masker warna biru, 4 lembar surat emas, 1 buah gunting, 1 buah kalung MCI warna hitam hijau, 1 bilah samurai bersarungkan pipa besi, 1 buah kotak infak, 1 buah senapan angin, 2 buah tabung gas, 2 buah obeng, 1 buah kayu pengait, 1 unit handphone merk Samsung, 1 Yamaha Mio warna hitam, 1 bilah pisau yang terbuat dari besi panjang 30 Cm, dan 1 buah tas ransel warna merah.

“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” Jelas Kapolres.

(Indra-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *